Cakrajatim-Sidoarjo: Anggaran Universal Health Coverage (UHC) alias layanan pengobatan gratis yang dianggarkan pemkab ternyata hanya Rp 14 Miliar/bulan hanya cukup dipakai untuk membayar iuran BPJS kelas 3 untuk 333.333 orang.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Cabang Sidoarjo, Dondik Agung Subroto SH mengaku mendapatkan informasi Dinas Sosial Sidoarjo bahwa jumlah warga Sidoarjo yang iuran BPJS kelas 3-nya saat ini ditanggung Pemerintah Pusat sekitar 360 ribu orang.
“Total ada sekitar 700 ribu orang saja, padahal jumlah warga Sidoarjo saat ini sekitar 2,4 juta jiwa. Terus apakah yang lain tidak dicover oleh Pemkab Sidoarjo?,” tanya ia saat ditemui di kantor sekretariat LPR RI Sidoarjo, Rabu (21/04) siang tadi.
Menurutnya Pemkab Sidoarjo harus memberikan informasi secara terbuka pada masyarakat soal siapa-siapa saja yang iuran BPJS-nya ditanggung dana daerah agar tidak menimbulkan konflik di tataran bawah.
Disebutkannya, karena menggunakan uang rakyat maka manfaat program ini harus bisa dinikmati sebagian besar masyarakat. “700 ribu warga itu khan kurang dari 30% jumlah penduduk Sidoarjo. Dan apakah benar yang sekarang tercatat sebagai peserta BPJS kelas 3 hanya segitu,” imbuhnya.
Iapun mempertanyakan soal warga yang belum tercatat sebagai peserta BPJS atau peserta kelas 2 dan kelas 1 yang tentu juga berpotensi turun kelas demi mendapatkan pengratisan biaya iuran bulanan yang dikelola perusahaan asuransi pelat merah itu.
Apalagi, disaat ini banyak warga yang kehilangan pekerjaan lantaran perusahaan tempatnya bekerja mengurangi jumlah karyawan sebagai dampak pandemi Covid-19 yang belum bisa dikendalikan hingga lebih dari setahun terakhir ini.
Dondik juga mempertanyakan BPJS sebagai provider jasa layanan kesehatan ini dalam menyiapkan sarananya, khususnya terkait jumlah bed rawat inap kelas 3 yang tersedia di semua fasilitas kesehatan yang menjadi rekanannya.
“Jangan sampai kemudian jumlah bed untuk pasien kelas 3 ini tak sebanding dengan jumlah pesertanya. Padahal peserta BPJS hanya diperkenankan naik kelas 1 tingkat, itupun kelebihan biayanya ditanggung sendiri oleh pasien,” tutur pria yang juga menjadi anggota Badan Advokad Indonesia (BAI) RI itu.
Iapun menuntut Pemkab Sidoarjo untuk lebh jeli dalam hal ini karena bisa jadi kebijakan ini justru akan merugikan masyarakat. “Kami akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi soal ini. Karena ini adalah bidang garapan kami lantaran melibatkan BPJS sebagai provider,” tukas Dondik lagi.
Menurutnya, perlu dijelaskan pula soal mekanisme pengalihan beban pembayaran iuran BPJS kelas 3 itu dari peserta ke Pemkab. “Apakah setelah ditandatanganinya MoU antara kedua pihak maka warga sudah langsung tak perlu membayar iuran pada bulan itu atau bagaimana. Juga bagaimana dengan yang belum terdaftar,” pungkas pria yang juga entrepeneur di berbagai bidang usaha. hadi