opini hadi
Surat teguran Bupati Subandi terhadap Rahmat Muhajirin, untuk mengembalikan 3 sertifikat tanah tidak bisa dipandang enteng karena dapat berujung Laporan Polisi (LP) dengan pasal penggelapan sertifikat.
Dengan catatan harus ada 2 alat bukti yang menyertai. Kasus ini sangat menarik untuk dikaji dan kita tunggu sama-sama, peluru (alat bukti) apa yang bakal ditunjukkan kalau sampai Bupati Subandi membuat Laporan Polisi.
Apabila tidak dapat memberikan alat bukti, saya yakin, polisi juga tidak gegabah menerima laporan. jadi dasarnya harus barang bukti/alat bukti yang kuat.
Saya sebagai penulis opini jadi ingat ketika bupati Sidoarjo terdahulu pernah melaporkan opini hadi ke Polres Sidoarjo. tapi alat buktinya lemah, hanya secuil tulisan opini (pendapat) yang dijadikan barang bukti. “Mana bisa opini dihakimi. akhirnya laporan terhadap saya ditolak mentah-mentah”.
Berkaca dengan pengalaman saya, bisa jadi laporan bupati Subandi tidak diterima polisi bila tidak disertai (minimal) 2 alat bukti. Namun bisa jadi bupati Subandi sudah menyiapkan “peluru” untuk serangan balik terhadap Rahmat Muhajirin. Kita tunggu saja bukti itu “peluru” tajam atau peluru hampa.
Poin utama dari kasus ini terletak pada 3 sertifikat yang lahannya terletak di desa Tebel, Kecamatan Gedangan sekitar 1,5 hektar. sertifikat ini menjadi kartu truf, baik oleh bupati Subandi maupun Rahmat Muhajirin.
Pertanyaannya SHM/IJB ini jadi barang bukti milik siapa?. Info yang saya terima barang ini sudah ada sebagai barang bukti di penyidik Bareskrim, dengan pelapornya dari kubu Rahmat Muhajirin. Sampai terbitnya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan)…ufffss…ngeri juga…




