• Kontak Kami
2 Februari 2026
Cakra Jatim
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
Cakra Jatim
No Result
View All Result
Home Kamtibmas

Kades Ambal-ambil Ditetapkan Tersangka Dana Desa

cakrajatim by cakrajatim
13 Juni 2025
in Kamtibmas
0
Kades Ambal-ambil Ditetapkan Tersangka Dana Desa
0
SHARES
37
VIEWS
Share on TwitterShare on FB

Pasuruan – cakrajatim.com: Polres Pasuruan menetapkan Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, (SA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 26 Maret 2024, dengan nomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim.

Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam kurun waktu tersebut, Saiful Anwar diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDesa Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Bantuan Keuangan Provinsi 2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan 2022.

RELATED POSTS

Tiga Gangster Gresik Diamankan Polres

Polda Jatim Gelar Panen Jagung di Tanggulangin

Modus operandi yang dilakukan antara lain pengambilan dan penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong dari toko untuk belanja fiktif, mark-up harga kebutuhan desa, hingga penyaluran honor tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai. Selain itu, pembangunan sumur bor dan fasilitas tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya.

“Setiap belanja dilakukan sendiri oleh kepala desa, seharusnya melalui PPKD dan Tim Pelaksana Kegiatan. Uang hasil pencairan juga disimpan pribadi dan sebagian disetorkan ke rekening atas nama kepala desa,” terang pihak kepolisian dalam rilis resminya.

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan menemukan kerugian negara sebesar Rp448.222.635. Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen APBDes, SPJ, buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen proposal bantuan keuangan.

Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

Saat ini, berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan guna proses hukum selanjutnya. (dik)

SendTweetShare
cakrajatim

cakrajatim

Related Posts

Tiga Gangster Gresik Diamankan Polres

Tiga Gangster Gresik Diamankan Polres

by cakrajatim
9 Januari 2026
0

GRESIK - Cakrajatim.com, Kepolisian Resor (Polres) Gresik Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dan menetapkan Tiga tersangka...

Polda Jatim Gelar Panen Jagung di Tanggulangin

Polda Jatim Gelar Panen Jagung di Tanggulangin

by cakrajatim
8 Januari 2026
0

Sidoarjo - cakrajatim.com:, Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025–2026 sebagai wujud dukungan terhadap...

Kapolres Pasuruan Resmikan Mapolsek Gempol

Kapolres Pasuruan Resmikan Mapolsek Gempol

by cakrajatim
7 Januari 2026
0

PASURUAN — Cakrajatim.com: Kapolres Pasuruan resmikan renovasi Kantor Polsek Gempol dan Aula Bhayangkari Ranting Gempol, sekaligus pembangunan Polsek Beji, Selasa...

Kapolda Jatim Buka Pendidikan Bintara Polri

Kapolda Jatim Buka Pendidikan Bintara Polri

by cakrajatim
6 Januari 2026
0

Mojokerto – Cakrajatim.com, Polda Jawa Timur membuka Pendidikan Pembentukan (Diktuk) Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2026 di Sekolah Polisi...

Jumat Berkah Polsek Krembung

Jumat Berkah Polsek Krembung

by cakrajatim
2 Januari 2026
0

Sidoarjo - cakrajatim.com:. Di hari Jumat 02 / 01 / 2026 alumni 2015 AKP I Wayan Wiratmaja Sweta,S.T.K, S. I....

Next Post
Grup WA Gay Surabaya Dibongkar Polda Jatim

Grup WA Gay Surabaya Dibongkar Polda Jatim

Ditangkap Tersangka Bisnis Pornografi Anak lewat Medsos

Ditangkap Tersangka Bisnis Pornografi Anak lewat Medsos

BERITA POPULER

  • Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Kendaraan di Lebo, di Demo Sejumlah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anam dan Atok Lolos DCT, Umi Kaddah Terjungkal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paripurna DPRD Sidoarjo Hanya Dihadiri 16 Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertikaian Bashor dan Bambang Berujung ke BK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Pilihan

DPRD Sidoarjo Dorong Pembangunan Jalan Beton Dimaksimalkan tahun 2026

DPRD Sidoarjo Dorong Pembangunan Jalan Beton Dimaksimalkan tahun 2026

31 Januari 2026
Pesta Rakyat di Luar Pagar

Pesta Rakyat di Luar Pagar

28 Januari 2026
Cakra Jatim

CakraJatimdotcom menghadirkan berita lokal Surabaya dan Jawa Timur dengan isu terkini dari politik, pemerintahan dan lifestyle dengan Cepat dan Tepat.

Susunan Redaksi

  • Kontak Kami

© 2020 CakraJatim.com

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Travel
  • LandScape
  • Kuliner

© 2020 CakraJatim.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In