Sidoarjo – cakrajatin.com: keterlibatan Masyarakat untuk mencegah peredaran rokok ilegal sangat dibutuhkan. Minimal dengan tidak membeli rokok ilegal.
“Jangan beli rokok illegal, ya. Kalau kita beli rokok yang legal, sama saja menghilangkan pendapatan yang seharusnya masuk negara. Padahal pendapatan negara sangat diperlukan untuk membangun,” kata Kepala Desa Sedati Agung Suhariyono pada acara sosialisasi di Balai desa, Kamis (10/7) kemarin.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo secara kontinyu melaksanakan kegiatan sosialisasi cukai sebagai bentuk upaya peningkatan pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat.
Sebanyak 200 peserta yang terdiri dari RT, RW, LPM, Karang taruna, PKK, Tokoh masyarakat, pelaku usaha klontong dilibatkan dalam sosialisasi oleh Bea Cukai. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Desa Sedati Agung Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Suhariyono, dengan tujuan memberikan pengetahuan sekaligus pemahaman dan kemampuan untuk mengenali dan membedakan antara rokok legal dan ilegal.
Selain itu, Suhariyono menyampaikan, masyarakat perlu memahami tentang larangan peredaran rokok ilegal.
Warih Andono, SH. Selaku wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, dalam kesempatan itu mengatakan sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang di bidang cukai menjadi salah satu kegiatan disamping program pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Upaya pencegahan peredaran rokok illegal, lanjutnya, telah menjadi kepentingan pemerintah daerah. Tak hanya untuk menjaga iklim usaha industri yang kondusif, tetapi juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengoptimalkan DBHCHT yang diterima oleh Kabupaten Sidoarjo.
Di sisi lain, dalam sambutannya, Warih Andono, SH menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasinya kepada upaya kuat Satpol PP kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai Kabupaten Sidoarjo, yang sudah memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Tentu ini membutuhkan komitmen dari seluruh jajaran,” pungkasnya dalam acara Sosialisasi Ketentuan Perudang-undangan Di Bidang Cukai.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo Muchammad Rafi Wibisono mengungkapkan sosialisasi ini merupakan upaya preventif dari Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
Ia menyatakan, upaya pemberantasan peredaran rokok illegal di masyarakat tidak dapat dilakukan secara parsial oleh Pemerintah Daerah saja. Melainkan juga harus didukung penuh oleh Bea Cukai dan seluruh elemen masyarakat.
“Satpol PP sebagai penegak Perda Ketentuan di Bidang Cukai dan ujung tombak membantu Pemkab Sidoarjo dalam memberantas peredaran rokok illegal. Maka semua jajarannya harus diberikan pemahaman tentang UU ini,” pinta Raffi Wibisono dalam Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai.
Masih Menurut Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo Muchammad Rafi Wibisono menekankan tentang urgensitas kerjasama dan kekompakan tim dalam upaya pemberantasan rokok illegal di masyarakat.
Targetnya, masyarakat memahami ketentuan di bidang cukai dan menyadari bahwa menggunakan cukai illegal merupakan kegiatan melanggar UU. Sekaligus turut berperan aktif membantu Pemerintah dalam memberantas barang kena cukai ilegal. Khususnya rokok ilegal (rokok dengan pita cukai palsu, bekas atau tanpa pita cukai) yang masih banyak ditemukan tempat penjualan rokok eceran.
“Maka ini sekali lagi, dibutuhkan kolaborasi dari Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai. Terutama upaya preventif yang bisa dilakukan dengan edukasi melalui kegiatan sosialisasi seperti yang kita lakukan hari ini,” tutur nya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat mengenai rokok ilegal, serta meminimalisasi peredaran rokok ilegal.
Pejabat Bea Cukai Kabupaten Sidoarjo, Alexander Sico, menyampaikan tidak bisa diselesaikan oleh Bea Cukai sendiri, melainkan harus dengan kerjasama. Baik itu dengan Satpol PP maupun masyarakat. Seandainya ada rokok illegal tetapi tidak ada yang beli, (maka) rokok illegalnya (otomatis) lama-lama juga akan mati. Terlepas dari itu, kami juga melakukan upaya penindakan dan penegakan bersama dengan Satpol PP.
Seperti diketahui, rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Adapun beberapa ciri rokok yang dapat dikatakan sebagai rokok ilegal yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas dan/atau pita cukai palsu dan rokok yang dilekati pita cukai yang berbeda tidak sesuai dengan peruntukannya.
Alexander Sico juga mengajak seluruh peserta yang hadir untuk mengedepankan langkah-langkah edukatif kepada masyarakat, meningkatkan pengawasan distribusi produk, serta segera melaporkan jika ada indikasi pelanggaran. “Gempur rokok ilegal bukan hanya slogan, tapi komitmen kita bersama demi perlindungan masyarakat dan kemaslahatan daerah,” tandasnya. (adv, hds)