Untuk mencapai kata sepakat sebuah keputusan paripurna harus mencapai 2/3 dari jumlah kursi atau 33 kursi. Tapi untuk mencapai 33 kursi ibarat menggapai langit. Susahnya minta ampun.
Di rapat paripurna DPRD Sidoarjo untuk mengambil keputusan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, kemarin ditunda karena gagal kourum. Pada paripurna, jumlah anggota yang absen sekitar 25 kursi sehingga ditunda 1 jam untuk lobi.
Bupati Subandi tampak sabar menunggu hasil loby fraksi-fraksi di ruang VIP. Satu jam kemudian pimpinan DPRD dan beberapa ketua Fraksi ke luar dari ruang ketua dengan wajah kecut. Sepertinya loby tingkat tinggi gagal mengakokodasi anggota lain untuk hadir.
Setelah break rapat lagi dimulai ternyata jumlahnya makin berkurang. Akhirnya Paripurna ditunda 3 hari lagi.
Saya ikut pusing, saya pikir ketegangan politik DPRD dan bupati sudah berakhir. Rupanya saya salah berhitung, ketegangan itu makin runyam dan tidak paham pula penyebabnya apa. Dalam perkembangan mutakhir ternyata terjadi perubahan politik yang luar biasa, terutama dalam tubuh Fraksi Golkar. ,
Perubahan politik seperti apa di Fraksi Golkar? Besok saja analisanya. Ini sungguh menarik dan luar biasa.
Di sini saya melihat angka 33 (kursi) DPRD menjadi angka keramat. Dalam pengambilan keputusan seperti diatur dalam tatib dewan harus mencapai minimal 2/3 jumlah anggota atau 33 kursi.
Dalam kondisi hubungan politik seperti ini, angka 33 jadi sulit ditembus. Efeknya bener-bener runyam. Di saat RPJMD sudah klir dan disetujui jadi Perda, lah ini terganjal LKPJ Bupati 2024. Padahal seharusnya RPJMD itu linier dengan LJPJ… Langk