• Kontak Kami
1 Agustus 2026
Cakra Jatim
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
Cakra Jatim
No Result
View All Result
Home Kamtibmas

Polres Pasuruan Tangkap Pengedar 32 Poket Sabu di Bangil

cakrajatim by cakrajatim
16 Desember 2025
in Kamtibmas
0
Polres Pasuruan Tangkap Pengedar 32 Poket  Sabu di Bangil
0
SHARES
21
VIEWS
Share on TwitterShare on FB

Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu dengan 32 Poket Sabu di Bangil

Pasuruan – Cakrajatim com:, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial SO (35) diamankan bersama puluhan poket sabu siap edar.

RELATED POSTS

PDAM Sidoarjo Melakukan Pembiaran Terhadap Pelaku Dugaan Narkotika

Peretasan 260 Website Untuk Judi Online Terbongkar

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/284/XII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM tertanggal 4 Desember 2025.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan di sebuah rumah yang berada di Dusun Manaruwi, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kamis 4 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 32 poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu.

“Tersangka berinisial SO kami amankan bersama barang bukti sabu dengan berat netto 4,819 gram. Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kamis (4/12/2025).

Menurut AKBP Jazuli, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di wilayah Bangil. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial JL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ini hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, satu timbangan elektrik warna silver, serta satu bendel plastik klip kosong. Total berat barang bukti sabu yang diamankan sekitar 3,021 gram.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp150 ribu per gram dari hasil penjualan sabu dan juga dapat menggunakan barang haram tersebut secara gratis.

Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda. (dik)

SendTweetShare
cakrajatim

cakrajatim

Related Posts

PDAM Sidoarjo Melakukan Pembiaran Terhadap Pelaku Dugaan Narkotika

PDAM Sidoarjo Melakukan Pembiaran Terhadap Pelaku Dugaan Narkotika

by cakrajatim
31 Juli 2026
0

Sidoarjo - cakrajatim.com : PDAM Sidoarjo melakukan pembiaran, tidak memberi sanksi tegas terhadap AF, karyawan yang terbukti mengkosumsi narkoba. ....

Peretasan 260 Website Untuk Judi Online Terbongkar

Peretasan 260 Website Untuk Judi Online Terbongkar

by cakrajatim
30 Juli 2026
0

Surabaya - cakrajatim.com: Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik peretasan terhadap 260 website milik sekolah, perguruan...

Kapolri Terima Direktur FBI

Kapolri Terima Direktur FBI

by cakrajatim
24 Juli 2026
0

Jakarta – cakrajatim.com; Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima audiensi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Mr....

Kerugian Negara Capai Rp 38,8 Miliar

Kerugian Negara Capai Rp 38,8 Miliar

by cakrajatim
21 Juli 2026
0

Jakarta - cakrajatim.com: Kortastipidkor Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing...

Polrestabes Sumenep Ungkap Peredaran Sabu

Polrestabes Sumenep Ungkap Peredaran Sabu

by cakrajatim
20 Juli 2026
0

Sumenep - cakrajatim.com: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep Polda Jatim kembali memberantas peredaran gelap narkotika. Tiga orang tersangka beserta...

Next Post
Betonisasi  Prasung – Mal (MPP) Dimulai Tahun 2026

Betonisasi Prasung - Mal (MPP) Dimulai Tahun 2026

Berhentilah Pak Bandi Menyinggung Kasus Hukum 3 Bupati

BERITA POPULER

  • Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Kendaraan di Lebo, di Demo Sejumlah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anam dan Atok Lolos DCT, Umi Kaddah Terjungkal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertikaian Bashor dan Bambang Berujung ke BK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paripurna DPRD Sidoarjo Hanya Dihadiri 16 Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Pilihan

Damroni Sidak Penderita Celebral Palsy

Damroni Sidak Penderita Celebral Palsy

31 Juli 2026
PDAM Sidoarjo Melakukan Pembiaran Terhadap Pelaku Dugaan Narkotika

PDAM Sidoarjo Melakukan Pembiaran Terhadap Pelaku Dugaan Narkotika

31 Juli 2026
Cakra Jatim

CakraJatimdotcom menghadirkan berita lokal Surabaya dan Jawa Timur dengan isu terkini dari politik, pemerintahan dan lifestyle dengan Cepat dan Tepat.

Susunan Redaksi

  • Kontak Kami

© 2020 CakraJatim.com

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Travel
  • LandScape
  • Kuliner

© 2020 CakraJatim.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In