opini hadi
Sebenarnya apa keterkaitan 3 sertifikat dengan Bupati Subandi dan Rahmat Muhajirin. Saya belum dapat menangkap benang merah hubungan kausal (sebab akibat) sertifikat dengan kedua tokoh tersebut.
Apakah sertifikat ini merupakan jaminan pinjaman meminjam uang, atau ada gentlemen agreenment dari kedua tokoh itu untuk modal Pilkada atau memang perjanjian kerjasama investasi. Pihak Rahmat Muhajirin memang sudah memberi pengakuan tersirat dan tersirat melalui pengacara untuk menjawab surat teguran Subandi atas status 3 sertifikat. Yang sekarang sudah dijadikan BB dalam kasus dugaan penipuan kerjasama investasi di Bareskrim.
Namun saya belum “mudeng” somasi atau teguran keras bupati Subandi kepada Rahmat Muhajirin agar supaya mengembalikan 3 sertifikat tanah yang letaknya di desa Tebel, Kecamatan Gedangan. Lumayan tanahnya kurang lebih 1,5 hektar.
Dalam somasi bupati tidak menjelaskan kronologi yang bisa diterima secara logis tentang riwayat 3 sertifikat sehingga sampai jatuh ke tangan RM. Bupati Subandi daham somasi menegaskan, bahwa sertifikat itu untuk sebagai pertanggungjawaban moral untuk kepentingan kampanye.
Pertanyaan besarnya, kalau sertifikat digunakan untuk kepentingan pengelolaan dana kampanye, kenapa sampai diserahkan ke pak RM. Tidak ada rincian yang detil dalam somasi itu yang bisa menjelaskan hubungan sertifikat dengan dana kampanye.
Dalam logika saya kalau untuk pengelolaan dana kampanye yang seharusnya diserahkan Subandi kepada RM adalah uang. Bukan sertifikat.
Saya menyebutnya 3 sertifikat sebagai BB mahkota yang dapat menyeret seseorang dalam kumparan hukum….Paham..kan




