Sidoarjo – Cakrajatim.com: Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar hearing, Selasa (13/10/2026) siang. Dengar pendapat semula dipimpin Ketua komisi Bambang Pujianto. Setelah memberi sambutan beberapa kata, politikus Partai Gerindra izin meninggalkan ruangan.
forum dengar pendapat dipimpin Sekretaris Komisi B, Sullamul Hadi Numawan didampingi anggota Atok Ashari.
“Kami mengajukan permohonan keringanan retribusi PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung) karena ada dasar hukumnya, yakni Perda nomor 1 ayat 1-4 mengatur kewenangan bupati untuk memberikan keringanan retribusi PBG,” kata Didik Wahono SH, kuasa hukum PT JMPI (Jawa Metalindo Prima Industri).
Dia mengungkapkan perusahaan mengirimkan surat permohonan kepada Bupati Sidoarjo pada 16 Juni 2026. Surat itu diajukan untuk meminta pengurangan retribusi PBG sekaligus memperoleh kejelasan atas dasar hukum dan mekanisme pemberian keringanan. Namun, hingga sekarang, belum menerima jawaban tertulis dari Bupati Sidoarjo sehingga pihaknya mengadukan persoalan kebijakan keringan retribusi PBG DPRD Sidoarjo.
DPRD memfasilitasi penyelesaian persoalan dengan mendorong Pemkab Sidoarjo memberikan jawaban resmi. “Kami meminta kejelasan, kalau memang ada kewenangan untuk memberikan pengurangan, apa dasar hukum dan persyaratan yang harus kami penuhi? Kami berharap pemerintah daerah memberikan jawaban resmi agar persoalan ini memiliki kepastian,” ujar Didik.
Lebih lanjut, dia menjelaskan permohonan keringanan retribusi PBG ini terkait pengembangan perusahaan yang memproduksi baut mur di atas lahan seluas 7 hektare. Untuk kepentingan itu, perusahaan diwajibkan membayar retribusi Rp 2,67 miliar, namun dirasa berat.
Sehingga pihaknya mengajukan permohonan keringan retribusi PBG dengan dasar Perda tersebut. “Kami mengajukan permohonan keringanan 50 %. Perkara nantinya diberi keringan berapa pun kami terima,” ujar Didik. “Kami mengajukan keringanan itu juga merupakan hak berdasarkan perda tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, Ir. M. Bachruni Aryawan menegaskan Bupati Sidoarjo tidak mengabaikan surat permohonan perusahaan. Bahkan surat permohonan perusahaan itu sudah pernah membahasnya.
Hanya untuk memberikan keringanan retribusi itu masih perlu dikaji lagi, apalagi soal sistem pengurangan nilai retribusi itu tidak bisa masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Management Bangunan Gedung (SIMBG) dikelola pusat. “Di aplikasi itu sudah diatur rumus pengenanaan besarnya retribusi PBG, dan tidak mengenal keringanan atau diskon. Jadi kalau pun ada keringanan, tetap tidak bisa disesuaikan angkanya dengan data di aplikasi itu. Ini persoalan tersendiri,” ujarnya.
Dia menambahkan, penghitungan retribusi PBG mengacu pada ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Karena itu, pemberian pengurangan perlu ditopang dasar hukum dan persyaratan administrasi yang jelas.
Senada dikatakan Benny Airlangga. Pihaknya juga menyarankan agar pihak perusahaan mengajukan surat permohoman kembali dengan alasan yang lebih kongkret. “Ini hanya sebagai saran saja. Itu dimungkinkan dikaji kembali dengan berbagai pertimbangan sehingga kebijakan memberikan keringan retribusi PBG berdasarkan Perda itu bisa diberikan,” ujarnya.
Sedangkan Gus Wawan, sapaan legislator PKB ini menegaskan keringan retribusi PBG telah diatur Perda No. 1 Tahun 2024 sehingga sudah sepatutnya bisa diberikan oleh Bupati Sidoarjo.
. Sehingga pihaknya juga mempersilakan perusahaan menempuh kembali jalur administrasi kepada kepala daerah. “Monggo perusahaan berkirim surat ulang ke Pak Bupati. Selama permohonan keringanan itu ada reasoningnya jelas dan bisa dipertanggung hukum, saya kira tidak salahnya bupati memberi keringanan,” ujarnya.(hd)









