Cakra – Sidoarjo: Setelah bekerja keras selama 1,5 tahun akhirnya Pansus RTRW DPRD Sidoarjo mengakhiri tugasnya tanpa hasil setelah ada praduga antara Pemkab dan DPRD yang sulit dipadamkan, seperti dorongan pengajuan RDTRK dan LP2B ketika belum ada Perda RTRW nya.
Demikian rangkuman pembicaraan cakrajatim.com dengan wakil rakyat, Suyarno, Sujalil, dr Wiyono tentang berbagai hal yang berhubungan dengan Perda RTRW, LP2B, RDTRK . Ketua DPRD Sidoarjo, Usman, di ruang kerjanya membenarkan tugas Pansus RTRW telah berakhir tanpa hasil. Ia menahan diri untuk membentuk pansus RTRW yang baru sebagai penggantinya.
Mantan Ketua Pansus RTRW, Tarkit Erdianto, mengakui amat sulit menuntaskan RTRW setelah ditemukan banyak persoalan di lapangan. Anggota Pansus sudah berkeringat untuk mencari masukan di kecamatan Krembung, Tulangan, Prambon. Fakta yang ditemukan di lapangan yang membuatnya menjadi miris. Seperti investor atau perorangan yang membangun perumahan di kawasan lahan yang berstatus hijau.
Di kecamatan Krembung, ia menemukan pengurukan lahan hijau untuk dijadikan perumahan. Ini kan melanggar aturan. Belum lagi pemukiman penduduk yang berdiri di lahan hijau. Sesuai aturan, lahan hijau yang sudah berkegiatan pembangunan itu tidak bisa direvisi menjadi kuning.
“Nah. Karena bangunan yang seperti ini nantinya tidak bisa di jual Karena berdiri di lahan hijau. Jumlahnya ternyata cukup banyak di tiga kecamatan yang disisir tadi. Misalnyadi desa Kajeksan, Kec Tulangan, ada urukan sirtu di atas lahan hijau. Konon untuk perumahan. Tentu hal seperti ini tidak bisa diproses menjadi kuning. “Syarat untuk direvisi kuning, tidak boleh ada kegiatan proyek di atas lahan yang diajukan revisi kuningnya, ” ucap kader Banteng moncong putih ini.
Di kecamatan Porong malah ditemukan yang lebih sadis lagi. Ada pabrik dan kawasan bisnis gudang dan pertokoan yang berdiri di jalur by pass Porong yang menempati lahan hijau. Pemiliknya terang – terangan melanggar tata ruang. Tarkit mengakui menemukan banyak kendala di lapangan sehingga Pansus tidak bisa menyelesaikan tugasnya. ” Terlalu banyak problem di lapangan,” ujarnya.
Banyaknya lahan persawahan di kabupaten Sidoarjo yang semakin menyusut dikarenakan alih fungsi lahan, idealnya harus dipayungi dengan RTRW. Ibaratnya Perda RTRW ini rumah besarnya dari LP2B (Lahan Pangan Produktif Berkelanjutan) dan RDTRK (Rencana Detil Tata Ruang Kabupaten). Dalam beberapa tahun terakhir memang mengalami penyusutan luas karena alih fungsi lahan.
”Alih fungsi lahan bisa bermacam-macam, ada yang untuk dijadikan perumahan, jalan, maupun kawasan industri baru.
Mantan anggota Pansus RTRW yang juga ketua komisi C DPRD Sidoarjo, Suyarno dan anggota komisi B, Sujalil, menjelaskan perda RTRW adalah sebuah rumah besar dari RDTRK. Sudah jelas Perda RTRW belum selesai tetapi ada yang mengajukan draft perda RDTRK.
“Ibaratnya genteng rumah belum dipasang tetapi mencoba membangun interior ruangan. Logikanya jadi terbalik. Pasang dulu genteng baru kemudian membuat interior ruangan,” jelas Suyarno. Sebenarnya LP2B juga penting sebagai pegangan agar petani tidak mudah merubah lahan produktifnya menjadi lahan yang tidak produktif.
Sebagai gambaran ruang hijau di Sidoarjo menyusut drastis, dari awalnya 21 ribu hektar dikuningkan sehingga menjadi 12 ribu hektar. Dan akan dikurangi lagi menjadi 7 ribu hektar. Padahal irigasi Sidoarjo sudah dibangun dengan anggaran APBD yang begitu besar. Bila semuanya dikuningkan, lalu bagaimana dengan anggaran APBD yang sudah digunakan untuk membangun irigasi sawah tadi. Ini hanya akan menjadi sia – sia.
Dr Wiyono dari anggota komisi C meminta supaya lahan hijau yang subur tetap dipertahankan. Namun ia agak kuatir bila petani dihadapkan dengan pengusaha, dipastikan pengusahanya yang menang.
Ketua DPRD Sidoarjo, H Usman, menyatakan Pansus RTRW sudah selesai. Namun untuk membentuk Pansus RTRW dengan formasi anggota yang baru masih ditangguhkan. “Dibentuk Pansus baru tetapi kalau hasilnya sama yakni tidak menghasilkan Perda, ya buat apa. Saya menunggu situasi sudah aman dulu, ” ingatnya. (advetorial DPRD Sidoarjo)