Cakrajatim.com Sidoarjo: Kembali terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan pelaku ayah tiri sendiri.
Kronologinya, pelaku menikah siri dengan ibu korban sejak tahun 2019. Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, pada saat rumah dalam keadaan sepi. Pada saat ibu korban sedang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Pelaku sempat mengancam korban, jika tidak mau melayani nafsu bejatnya. Hingga diancam mau di bunuh.
Kasus pencabulan tersebut terkuak, lantaran korban sedang berbadan dua, hasil dari hubungan gelapnya bersama ayah tirinya.
Kini anak baru gedhe yang berumur 11 tahun itu hamil 3 bulan.
Saat konferensi pers berlangsung, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan,”hari ini Polresta Sidoarjo berhasil ungkap dua kasus. Kasus pencurian dan kasus pencabulan terhadap anak tirinya,”ujar Kapolres. Kamis (03/02).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rantai besi, sapu, yang di pakai mengancam korban, serta pakaian yang di gunakan saat mesum.
Sedangkan untuk kasus pencabulan,di jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ali)