Cakrajatim.com, Sidoarjo: Kepala Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo, Edy Mulyono menandaskan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Perumahan Pondok Mutiara harus dikembalikan ke fungsi awalnya.
“Sesuai Perbup (Peraturan Bupati-red) 63 tahun 2016, tidak boleh ada nilai komersial dalam pemanfaatan lahan PSU (Prasarana, Sarana Dan Utilitas-red),” katanya Rabu (10/08) siang tadi.
Alih fungsi terhadap fasilitas umum perumahan yang telah diserahkan ke Pemkab Sidoarjo itu memang diperkenankan jika untuk kepentingan sosial misalnya pendirian Musholla, balai RW dan sejenisnya. “Kalau untuk parkir, kan dipungut, jadi sudah ada nilai komersil disini. Ini tidak dibenarkan, kecuali digratiskan,” imbuh Edy.
Aturan ini juga berlaku sekalipun lokasi parkir diatas lahan PSU tersebut dikelola pengurus RT 29 RW 8 di lingkungan pemukiman itu sendiri. “Ya, siapapun, mau RW atau pemerintah desa sekalipun tentunya harus mengikuti prosedur dan regulasi yang sudah ditentukan. Kalau nanti mengajukan ke bupati dan diizinkan, ya silahkan dikelola,” ujarnya.
Disisi lain, salah seorang pengurus RT setempat, Eko Prasetyo menyebutkan selama ini pihaknya sebagai pengelola area parkir di lahan PSU itu ini sudah membayar pajak parkir yang dia setorkan ke Pemkab Sidoarjo.
“Ini buktinya kalau selama ini kami selalu membayar pajak parkir ke kas daerah,” sebut Eko sembari menunjukkan kwitansi pembayaran ke Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) melalui Bank Jatim sebesar Rp 75 ribu per bulan.
Edy pun kaget saat disodori fakta tersebut. Ia mengaku selama ini tidak pernah mendapatkan surat disposisi tentang permintaan ijin pengalihan fungsi PSU perumahan pondok mutiara untuk dijadikan tempat parkir.
“Nanti akan kita kroscek ulang ke Dispenda (BPPD-red) selaku penerima pajak. Sebab sebelum membayar pajak tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi, apalagi ini menggunakan fasilitas umum,” pungkasnya.(di)