Cakrajatim.com, Sidoarjo: Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perumahan Pondok Mutiara, di sidak komisi C DPRD Sidoarjo, lantaran dialihfungsikan sebagai tempat parkir liar.
Ketua komisi C, Suyarno, dengan terang-terangan menyebut itu sebagai parkir liar kendati pengelolanya di bawah karang taruna desa Jati, kecamatan Kota. Tempat parkir itu menempati badan jalan.
Lahan parkir itu harus punya ijin darin instansi resmi yakni Dishub. “Tadi saya tanyakan ijinnya darimana, katanya dari pengurus RT/RW. Apakah pengurus RT/RW punya kewenangan mengeluarkan ijin, ” Tanyanya.
Anggota komisi c, Suyarno, Vike, Sutrisno, Musauwimin dan Anang mendatangi lokasi, di tenpat itu ada Kades Jati, M Ilham. Saat tiba di lokasi, banyak motor sedang parkir walaupun tidak begitu banyak. Namun pada malam minggu, motor maupun mobil yang parkir membludak dan menutup sebagian besar badan jalan.
Pemilik kendaraan adalah pengunjung di Lippo Mal Sidoarjo. Pada hari tertentu cukup sulit area parkir Lippo menampung kendaraan, akhirnya pengendara mencari parkir di perumahan Pondok Mutiara yang yang persis berada di seberang jalan Mal Lippo.
Suyarno menyatakan kecewa dengan pengelola parkir yang menutup portal jalan masuk menuju perumahan. Portal jalan itu merupakan salah satu pintu gerbang menuju maupun ke luar perumahan. Ada 4 pintu gerbang perumahan dan satu gerbang di tutup paksa oleh pengelola parkir liar tersebut.
Persoalan ini akan di bawa komisi ke dalam rapat hearing dengan dinas perhubungan, karang taruna pengelola parkir dan pihak terkait lainnya. Pengembang perumahan sesuai aturan membangun dengan konsep 60:40. Artinya yang 40% dari luas lahan untuk Fasum dan Fasos. Fasilitas ini tidak boleh dikomersialkan.
Musauwimin, anggota fraksi PAN yang ikut dalam sidak tersebut menegaskan parkir liar di ruang RTH ini harus diseriusi agar tidak menular ke tempat lain. “Prinsip RTH harus dikembalikan ke fungsi asalnya. Kalau itu jalan umum makan harus dikembalikan lagi masuk jalan umum, ” Ucapnya.
Sebaiknya mencari lahan lain misalkan di dalam rumahnya atau di lahan yang tidak merubah fungsi RTH. Karena itu bisa mengganggu hal orang lain. Pihak pengembang perumahan sudah menyerahkan fasilitas umum kepada Pemkab Sidoarjo, jadi yang bisa mengeluarkan ijin dan Amndal lalin adalah pemerintah daerah.
Sementara Kades M Ilham membenarkan yang mengelola tempat parkir ini karang taruna atas persetujuan RT dan RW setempat. Ia tidak tahu apakah sudah mendapat ijin dari dishub atau tidak.
Alih fungsi lahan umum menjadi lahan parkir merambah di berbagai tempat. Keberadaan parkir liar mengganggu jalan umum seperti yang terjadi di Taman Pinang Indah (TPI). Di perumahan ini bukan hanya persoalan parkir, pedagang Kaki 5 memarkir mobilnya berjejer sepanjang jalan.
Masyarakat Kota Sidoarjo merasa heran sekaligus resah terhadap kondisi perparkiran di Sidoarjo. Mereka semaunya membuka lahan parkir tanpa memperhatikan kepentingan umum.
Misalnya di tiap-tiap depan toko retail terpajang tulisan yang menyebutkan parkir gratis, namun pelanggan tetap dikutip retribusi oleh juru parkir (jukir).
Pernah ada konsumen yang mengaku melapor kepada kasir akan tetapi tidak mendapat hasil. Kata kasir, kalau dia sudah pernah menegur dan si jukir malah mengancam karena wilayah minimarket tersebut merupakan wilayah tempat tinggal si jukir jadi harus nurut sama orang situ.
Persoalan ini perlu diperhatikan, khususnya menyangkut lahan yang harusnya membayar retribusi dan mana yang tidak. Ketika ada keluhan seperti ini, dinas terkait bisa menindaklanjuti dan melihat letak kesalahan untuk evaluasi. Permasalahan ini perlu diperhatikan karena sangat meresahkan masyarakat.
Kabarnya, saat ini pemerintah akan menerapkan E-Parkir untuk mengindari adanya parkir liar. Sistem proyek tersebut akan segera direalisasikan di Sidoarjo dan jika memungkinkan prosesnya lancar tanpa kendala, proyek tersebut dapat diselenggarakan pada tahun 2022.
Dengan sistem tersebut, pengguna tak perlu menyiapkan uang tunai. Mereka bisa menggunakan aneka macam dompet elektronik seperti ShopeePay, OVO, GoPay, Dana, atau e-money lainnya. Keuntungannya, selain mudah, sistem tersebut lebih transparan. Membayar sesuai tarif yang ada di aplikasi. Jadi, dijamin tanpa pungutan liar.
Juru parkir akan diberi alat khusus. Pengguna parkir tinggal scan pembayaran pada alat tersebut sesuai jenis kendaraan. Biaya parkir sudah tentu stabil. Tarif parkir motor Rp 2.000 dan mobil Rp 4.000.
Oknum tukang parkir tidak bisa menaikkan semaunya. Dalam waktu dekat, proyek tersebut masuk tahap lelang untuk memilih pihak ketiga sebagai pelaksana. Semoga dengan adanya rencana tersebut masyarakat menjadi tidak terlu beban dan resah dengan adanya pungutan liar yang tidak jelas jalannya.
Di perumahan Taman Pinang Indah (TPI) paling mencolok, kehadiran pedagang kaki lima di warnai parkir liar menambah krodit lalu lintas di TPI.
Kalau dibiarkan terus, jalan TPI ini tambah macet, kondisi sekarang saja kalau hari Sabtu dan Minggu sudah seperti pasar. Padahal dulu tempat ini tamannya hijau, rindang dan bisa dipakai alternatif untuk warga yang berolahraga, tutur warga TPI, Yoga.
Untuk menghalau PKL agar tidak sampai masuk ke area lingkungan dan taman, warga memasang pagar kawat berduri di sepanjang jalan TPI. “Meski sudah ada pagar kawat berduri, tapi masih saja banyak PKL yang nekat berjualan,” ujarnya.
Sejak dilakukan penertiban dan setiap hari dijaga Satpol PP, jalan kawasan tengah kota itu terlihat bersih karena tidak adalagi PKL. Arifin berharap apa yang sudah dilakukan Pemkab Sidoarjo tidak berhenti di tengah jalan. Karena warga TPI ingin jalan tersebut selain bersih juga rindang. Tamannya direvitalisasi agar bisa difungsikan untuk kegiatan olahraga.
“Kami mendukung penuh Pemkab Sidoarjo mewujudkan kawasan bebas sampah, bersih dari PKL. Dukungan kami bukan hanya moril, kami juga siap mendukung meteriil. Kami berharap langkah Pemkab tidak berhenti sampai kondisi jalan TPI-Gading Fajar benar-benar bersih dari PKL,” harap warga lainnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Bahrul Amig menyampaikan, perbaikan dan revitalisasi sejumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) akan dikebut tahun ini. Salah satunya adalah RTH di kawasan tengah kota seperti jalan TPI-Gading Fajar. “Penataan RTH dilakukan mulai tahun ini. Terutama yang lokasinya berada di tengah kota seperti TPI-Gading Fajar,” ujar Amig.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mulai melakukan program revitalisasi taman kota dan ruang terbuka hijau (RTH). Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menjelaskan program ini dilakukan untuk mempercantik wajah tata kota, meningkatkan kualitas lingkungan, sekaligus memberikan sarana rekreasi bagi warga.
“Jadi secara estetika indah, secara ekologi juga bermanfaat untuk meningkatkan kualitas udara serta lingkungan. Plus ini menjadi ruang publik, tempat warga saling berinteraksi memperkuat kohesi sosial,” ucap Ahmad Muhdlor.
Ia menambahkan revitalisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan aktivitas ekonomi rakyat dan menjadi tempat warga berinteraksi membangun soliditas sosial. Sehingga ketika program ini dijalankan, banyak sasaran yang tercapai, mulai dari estetika, ekologi, ekonomi, hingga sosial.
Titik ini menjadi salah satu fokus revitalisasi karena Jalan Raya Waru merupakan pintu masuk menuju Sidoarjo dari sisi sebelah Utara atau dari arah Surabaya. Begitu juga dengan jalan raya Juanda yang menjadi akses jalan pintu masuk Sidoarjo dari jalur udara melalui Bandara Internasional Juanda.
Selanjutnya, revitalisasi juga akan dilakukan pada sejumlah ikon kota seperti Taman Monumen Garuda yang terletak di depan exit tol Sidoarjo. Pemkab juga akan membangun tugu di perempatan Mall City Plaza atau perempatan Ramayana.
“Revitalisasi alun-alun juga akan dilakukan tahun ini. Pemkab Sidoarjo akan kerja kolaboratif dengan para stakeholder menata Kota Delta dengan wajah yang lebih indah,” pungkasnya. (Adv DPRD Sidoarjo)