• Kontak Kami
19 Oktober 2025
Cakra Jatim
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
Cakra Jatim
No Result
View All Result
Home Kamtibmas

Kades Ambal-ambil Ditetapkan Tersangka Dana Desa

cakrajatim by cakrajatim
13 Juni 2025
in Kamtibmas
0
Kades Ambal-ambil Ditetapkan Tersangka Dana Desa
0
SHARES
28
VIEWS
Share on TwitterShare on FB

Pasuruan – cakrajatim.com: Polres Pasuruan menetapkan Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, (SA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 26 Maret 2024, dengan nomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim.

Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam kurun waktu tersebut, Saiful Anwar diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDesa Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Bantuan Keuangan Provinsi 2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan 2022.

RELATED POSTS

Kapolri: Polri Tak Anti-kritik

Polres Pasuruan Gelar Sambung rasa Paguyuban Kades

Modus operandi yang dilakukan antara lain pengambilan dan penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong dari toko untuk belanja fiktif, mark-up harga kebutuhan desa, hingga penyaluran honor tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai. Selain itu, pembangunan sumur bor dan fasilitas tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya.

“Setiap belanja dilakukan sendiri oleh kepala desa, seharusnya melalui PPKD dan Tim Pelaksana Kegiatan. Uang hasil pencairan juga disimpan pribadi dan sebagian disetorkan ke rekening atas nama kepala desa,” terang pihak kepolisian dalam rilis resminya.

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan menemukan kerugian negara sebesar Rp448.222.635. Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen APBDes, SPJ, buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen proposal bantuan keuangan.

Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

Saat ini, berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan guna proses hukum selanjutnya. (dik)

SendTweetShare
cakrajatim

cakrajatim

Related Posts

Kapolri: Polri Tak Anti-kritik

Kapolri: Polri Tak Anti-kritik

by cakrajatim
17 Oktober 2025
0

Jakarta - Cakrajatim.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa, Polri bukanlah institusi yang antikritik. Korps Bhayangkara selalu menerima saran...

Polres Pasuruan Gelar Sambung rasa Paguyuban Kades

Polres Pasuruan Gelar Sambung rasa Paguyuban Kades

by cakrajatim
13 Oktober 2025
0

Sidoarjo – Cakrajatim.com; Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur menggelar kegiatan Silaturahmi Sambungrasa bersama Paguyuban Kepala Desa (Kades) Pasuruan Raya....

Polda Jatim Sita Rp 30,1 Miliar Hasil Pencucian Uang

Polda Jatim Sita Rp 30,1 Miliar Hasil Pencucian Uang

by cakrajatim
7 Oktober 2025
0

Surabaya – Cakrajatim.com, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur mengungkap 1.757 kasus dengan mengamankan total 2.248 tersangka. Kabid Humas...

Polda Jatim Ungkap Sita Rp 30,1 dari Jaringan Money Loundry

Polda Jatim Ungkap Sita Rp 30,1 dari Jaringan Money Loundry

by cakrajatim
7 Oktober 2025
0

Surabaya– Cakrajatim.com,: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 1.757 kasus dengan mengamankan total 2.248 tersangka. Kabid Humas...

Lakumham DPC PKB Sidoarjo Aktif Membantu Proses Hukum Al Khoziny

Lakumham DPC PKB Sidoarjo Aktif Membantu Proses Hukum Al Khoziny

by cakrajatim
5 Oktober 2025
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: : lembaga advokasi dan hukum (Lakumham) DPC PKB Sidoarjo ikut berpartisipasi dalam proses hukum dalam membantu Ponpes...

Next Post
Grup WA Gay Surabaya Dibongkar Polda Jatim

Grup WA Gay Surabaya Dibongkar Polda Jatim

Ditangkap Tersangka Bisnis Pornografi Anak lewat Medsos

Ditangkap Tersangka Bisnis Pornografi Anak lewat Medsos

BERITA POPULER

  • Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Kendaraan di Lebo, di Demo Sejumlah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anam dan Atok Lolos DCT, Umi Kaddah Terjungkal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paripurna DPRD Sidoarjo Hanya Dihadiri 16 Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertikaian Bashor dan Bambang Berujung ke BK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Pilihan

Warga Mutiara City Adukan Pengembangnya

Warga Mutiara City Adukan Pengembangnya

18 Oktober 2025
Dengan Senam, DWP Sekretariat DPRD Sidoarjo, Menjaga Kekompakan

Dengan Senam, DWP Sekretariat DPRD Sidoarjo, Menjaga Kekompakan

17 Oktober 2025
Cakra Jatim

CakraJatimdotcom menghadirkan berita lokal Surabaya dan Jawa Timur dengan isu terkini dari politik, pemerintahan dan lifestyle dengan Cepat dan Tepat.

Susunan Redaksi

  • Kontak Kami

© 2020 CakraJatim.com

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Travel
  • LandScape
  • Kuliner

© 2020 CakraJatim.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In