Sidoarjo – cakrajatim.com: Dugaan terjadinya pelecehan terhadap karyawan rumah makan 116° Resto di kawasan Taman mendapat perhatian Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana dan Wakil Walikota Surabaya, Armuji. Keduanya langsung melakukan kunjungan ke resto itu, Rabu (21/10/2026) siang.
Tindakan pelecehan atau perlakuan tidak layak itu diduga dilakukan bosnya, bernama David. Begitu ada pengaduan dari karyawati di sana, Wawali Armuji bersama Wabup Mimik langsung bergerak ke lokasi. Turut serta aparat PPA dan TPO Polresta Sidoarjo, berikut kuasa hukum karyawan, maupun dari Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo.
“Silakan cerita sesuai kenyataan, jangan takut, saya datang ke sini untuk melindungi semua karyawan yang bekerja di wilayah Sidoarjo,” tegas Wabup Mimik.
Sejumlah karyawan mengaku bekerja disini tidak sesuai dengan job. “Saya diterima sebagai koki, tapi malah disuruh jadi tukang kebun di lahan milik bos,” ujar Bilal, karyawan warga Surabaya.
Lalu seorang karyawati juga mengaku ditempatkan tidak sesuai dengan lamaran, bahkan mendapat perlakuan tidak pantas. “Saya tidak kerasan kerja di sini, namun kalau saya paksa keluar tidak sesuai perjanjian kerja, malah ke denda tinggi,” ujarnya. “Jadi saya bingung bu,” tambahnya dengan nada pilu.
Ketika Wabup Mimik dan Wawali Armuji menampung keluhan karyawan, tiba-tiba David, pemilik 116° Resto datang dan langsung emosi teriak agar semua keluar dari resto. “Get out,” teriak David yang WNA Suriah.
Karena David yang tidak bisa bahasa lokal, terus menerus minta semua keluar termasuk Wabup Mimik dan Wawali Armuji akhirnya terjadi gaduh. Suasana begitu tegangan,bahkan sempat terjadi aksi dorong mendorong.
Lantaran sang pemilik resto ngotot minta semua keluar, akhirnya Wabup Mimik meminta Disnaker untuk menunjukkan perijinan yang dimiliki 116° Resto. “Tolong dichek izin usahanya ini, ” ujar Mak Mimik, sapaan Wabup Sidoarjo.
Kepala Disnaker Sidoarjo Dwi Eko mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan ijin operasional resto tersebut. “Kalau tak ber ijin lebih baik disegel aja resto ini, ” tegas Wabup Mimik Idayana.
Sementara itu M Idris, ketua RW 01 RT 2 Kelurahan Taman saat ikut datang ke resto mengatakan bahwa dirinya tidak mendapat laporan mengenai perijinan resto ini. “Sebelum resto ini ada, tempat ini dipakai konter HP, mereka lapor ke RT dan RW, tapi resto ini bandel sudah kami tanya dan datangi tapi tak pernah digubris,” jelas Idris.
Tak hanya perijinan resto saja yang disoal Wabup Mimik dan Wawali Armuji, ijin kelengkapan tinggal David yang WNA Suriah juga dipersoalkan karena ada laporan sudah kedaluwarsa. Untuk memastikan hal itu, akhirnya pihak Imigrasi didatangkan dan langsung memeriksa David. Dan hasilnya dikomen keimigrasian David sudah habis masa berlakunya dan terancam dikembalikan ke negaranya. “Kami minta David jangan dipulangkan dulu, dia harus bayar gaji semua karyawan karena hingga saat kita belum gajian, ” ujar Bilal, karyawan 116° Resto.
Komisi D Sidoarjo Inisiasi Raperda Fasilitas Pesantren
Sidoarjo - cakra jatim. Com: DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar sidang paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitas Pesantren, pada Rabu...









