Sidoarjo – cakrajatim.com: Upaya mengamputasi Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana, berlangsung masiv di di pemerintahan Sidoarjo. Surat email (e_buddy) yang dikirim ke Kementerian Perumahan di blok sehingga surat email tidak terkirim.
Tidak kehilangan akal, gagal berkirim surat di e_buddy, Wabup menggunakan cara manual mengirimkan surat dan sampailah surat itu ke kementerian. Wabup Mimik dikonfirm soal itu, enggan menangapi secara serius. “Ada kesalahan teknis pada sistem e_buddy, dan katanya sudah normal. Tapi surat saya yang dikirim manual sudah keburu sampai kementrian,” Ujarnya siang tadi di Rumdin.
Namun upaya mengamputasi kewenangan Wabup bukan isapan jempol. Sebelumnya ada seorang Kabag yang mengelola e_buddy PNS Sidoarjo, menerangkan Wabup dibatasi untuk tidak boleh berkirim surat ke luar.
Menurut tim ahli Wabup, ada keganjilan pada gagalnya e_buddy Wabup Mimik. Surat yang dikirim terkaitnsurat dinas resmi laporan persoalan integrasi jalan perumahan Mutiara City ke Kementerian perumahan dan kawasan pemukiman.
Akibatnya Wabup memutuskan untuk mengirimkan surat secara manual ke kementrian , dengan nomor surat 600.2/12250/438.1/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.
Kabag di lingkungan sekretariat Daerah, menyatakan Plh Bupati Sidoarjo (Wabup) tidak memiliki kewenangan mengirimkan surat apapun ke kementrian.
Sebenarnya apa isi surat yang dikirimkan Wabup itu?, dari salinan surat yang dikirim itu, berisi tentang tindak lanjut intruksi integrasi PSU Perumahan di Sidoarjo itu, Wabup secara gamblang melaporkan kondisi di lapangan.
Yaitu, jalan yang ada di perumahan mutiara regency menurut fungsinya adalah jalan lingkungan dan menurut statusnya adalah jalan desa.
Masih terdapat TKD di tengah-tengah yang memisahkan perumahan mutiara regency dan mutiara city.
Terdapat upaya menciptakan koneksi jalan antara perumahan mutiara regency dan perumahan Mutiara City oleh pihak tertentu dengan merekayasa pembangunan jalan baru.
Wabup Mimik Idayana sendiri, sebelumnya juga sudah mengundang berbagai pihak untuk menuntaskan masalah integrasi jalan di dua perumahan itu di Rumdin Wabup.
Menurut tim ahli, Rahmat, surat yang dikirim ke kementrian bukan untuk melangkahi kewenangan Bupati. (hd)