Sidoarjo – cakrajatim.com: Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memfasilitasi pertemuan seluruh pihak terkait polemik tembok pembatas di kawasan Perumahan Mutiara Regency, Mutiara City, dan Mutiara Harum yang berbatasan dengan Desa Banjarbendo dan Desa Jati.
Audiensi digelar di ruang Ops Room Kantor Bupati Sidoarjo, Selasa (4/11), dan keputusan akhir direncanakan diambil pekan depan.
Pertemuan dipimpin Asisten II Sekda Sidoarjo M. Mahmud dan dihadiri Bupati Sidoarjo Subandi, Kapolresta Kombespol Christian Tobing, Dandim Letkol Shobirin Setiyo Utomo, serta perwakilan Kejaksaan Negeri dan Dinas Perhubungan Jawa Timur.
Dari Pemkab hadir sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Bina Marga dan SDA, Perhubungan, PMD, DLHK, hingga Bagian Hukum.
Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Bachruni Aryawan menjelaskan, jalan di kawasan tersebut telah menjadi bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah. “Artinya, pengelolaan dan kewenangan jalan berada di tangan Pemkab,” katanya.
Perwakilan warga Mutiara Regency, Sutrisno, menyatakan tembok pembatas sudah berdiri sejak lama dan bukan dibangun baru-baru ini. “Tembok itu sudah ada sebelum kami membeli rumah. Jadi tidak benar kalau warga disebut menutup jalan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris RW Mutiara Harum, Alex, menegaskan warga mendukung integrasi antarperumahan dan wilayah sekitar. “Kami ingin ikut berpartisipasi demi kemaslahatan dan kemajuan bersama,” katanya.
Kepala Desa Jati, Ilham, mengungkapkan memang pernah ada aduan ke balai desa. Jalan sering macet pagi sampai sore. Pernah ada murid ngaji yang tertabrak mobil. Sampai tidak bisa mengaji dua bulan.
Surat itu murni dari warga desa, bukan warga perumahan. Intinya minta jalan penghubung perumahan dan desa-desa bisa difungsikan untuk mengurai kemacetan. ”Kalau itu jalan kabupaten, kami minta kebijaksanaan agar orang tua tidak waswas,” kata Ilham.
Kabag Hukum Komang Rai Marmawan, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, Dandim Shobirin Setiyo Utomo, Kasi Datun Darojat pun menyampaikan pandangannya.
Dandim Shobirin Setiyo Utomo bahkan mengulas dari perspektif hukum, sosial, ekonomi, bahkan agama. “Membuka jalan bisa membuka akses sosial maupun ekonomi. Menurut kami, kalau dibuka , barangkali perekonomian semakin berkembang di sana,” kata Shobirin.
Bupati Subandi menyampaikan, hasil pembahasan sementara menunjukkan jalan yang dipersoalkan merupakan PSU yang telah menjadi aset pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, jalan seharusnya dapat difungsikan untuk kepentingan publik.
”Kalau kita melihat dari aturan undang-undang yang telah dipaparkan semuanya tadi, serta masukan dan penjelasan dari berbagai pihak terkait tadi, untuk integrasi, jalan tersebut harus dibuka,” katanya.
Masing-masing telah menyampaikan pandangan dengan jelas. Seandainya keputusan mau diambil Selasa sore itu juga, lanjut Bupati Subandi, bisa saja dirinya mengambil keputusan. Karena semua Forkopimda Sidoarjo sudah setuju.
Namun dirinya menghormati warga Perumahan Mutiara Regency. Bupati Subandi memberikan kesempatan selama 1 minggu bagi warga Mutiara Regency untuk berpikir dan bermusyawarah kembali.
Jika memang hendak mendatangkan ahli hukum atau ahli yang lain, Bupati Subandi mempersilakan. Silakan dipaparkan hasil kajian tim ahlinya. Setelah itu, barulah dilakukan rapat lagi dan diambil keputusannya bagaimana.
Keputusan itu pun bukan semata-mata kebijakan bupati sebagai kepala daerah, melainkan ketentuan undang-undang. Jadi, tidak ada istilah bupati memihak sana atau memihak sini.
”Saya sebagai bupati tidak ingin keputusan saya nanti menyakiti warga saya sendiri. Satu minggu lagi, silakan kalau ada kajian, kita dengarkan. Satu minggu lagi kita rapat lagi,” ungkap Bupati Subandi.
Konflik antara Mutiara Regency dan Mutiara City terjadi karena perbedaan pendapat mengenai pembukaan akses jalan yang menghubungkan kedua perumahan tersebut. Berikut beberapa poin penting terkait konflik ini.
Latar Belakang
Mutiara Regency memiliki konsep one gate system atau satu pintu masuk yang dijanjikan pengembang sejak awal.
Warga Mutiara Regency khawatir pembukaan akses jalan akan mengganggu keamanan dan kenyamanan mereka. Penolakan Warga
Mutiara Regency menolak keras rencana pembukaan akses jalan tembus ke Mutiara City.
Mereka menilai ada kejanggalan dan kepentingan tersembunyi di balik rencana tersebut.
Pemkab Sidoarjo berencana membuka akses jalan untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah. Pemerintah berdalih bahwa jalan tersebut sudah menjadi jalan umum setelah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) diserahkan pengembang.
Menurut ahli hukum, jalan tersebut berstatus jalan lingkungan dan kewenangannya ada pada Kepala Desa dan Bupati Sidoarjo. terdapat perbedaan pendapat mengenai status jalan, dengan warga Mutiara Regency yang menyatakan bahwa jalan tersebut bukan jalan umum.
Pemkab Sidoarjo telah melakukan pertemuan dengan warga dan OPD terkait untuk mencari solusi. Pemkab akan melakukan tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk surat teguran bertahap kepada warga yang
DPRD Sidoarjo menghadirkan dua ahli hukum untuk mengurai persoalan yang sempat menimbulkan ketegangan antarwarga tersebut.
Salah satu ahli yang dihadirkan ialah Dr. M. Syaiful Aris, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Dalam rapat bersama pimpinan DPRD serta Komisi A dan Komisi C, Kamis (30/10), ia memaparkan hasil kajian akademis terkait status jalan penghubung dua perumahan tersebut.
Menurut Dr. Syaiful, berdasarkan dokumen dan data yang diterimanya, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kedua perumahan sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Mutiara Regency diserahkan pada 2017, sementara Mutiara City pada 2025.
“Dari fakta itu, maka jalan penghubung di antara dua perumahan tersebut sudah berstatus jalan umum, bukan lagi jalan khusus,” tegas Dr. Syaiful.
“Kami tidak berpihak kepada salah satu pihak. Tapi masalah ini jadi momentum untuk evaluasi total tata ruang ke depan,” ujar salah satu pimpinan DPRD Sidoarjo. (adv,hds)












