Sidoarjo-cakrajatim.com: Karyawan PDAM Delta Tirta Sidoarjo, AA yang mengkonsumsi narkoba hanya disanksi Surat Peringatan dua (SP2). Kebijakan direksi PDAM yang terkesan lunak terhadap pencandu zat adiktif ini memicu kontraversi, termasuk DPRD Sidoarjo berencana menggelar hearing ‘membedah’ persoalan tersebut.
Terungkapnya AA sebagai pecandu narkoba berawal ketika dia mengendarai mobil dinas PDAM jenis SUV (Toyota Fortuner) mengalami kecelakaan tunggal. Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo, berikut dilakukan tes urin, hasilnya bersangkutan positif mengkonsumsi zat adiktif.
Selanjutnya pihak kepolisian merujuk AA ke institusi penanganan adiksi komponen masyarakat Rumah Merah Putih untuk menjalani rehabilitasi, Setelah mengikuti 12 kali pertemuan, bersangkutan dinyatakan selesai menjalani rehabilitasi,–berdasarkan surat Merah Putih tertanggal 16 Juli 2026.
Menyikapi permasalahan ini, pihak direksi PDAM ternyata tidak mengambil tindakan tegas, bahkan terkesan melindungi’. Meski terbukti AF sebagai pacandu narkoba, tetap diberi kesempatan bekerja. Dia hanya sanksi SP 2, dan dipindah tugas ke kantor PDAM DC Waru. “Sanksinya berupa pemberian SP2. Kalau melakukan kesalahan lagi, baru di-SP3. Artinya diberhentikan sebagai karyawan PDAM,” ujar staf PDAM.
Sementara itu, Komisi B DPRD Sidoarjo menjadwalkan menggelar hearing dengan mengundang jajaran direksi PDAM Sidoarjo. Ini menyusul laporan Java Corruption Wacth (JCW) Sidoarjo, tertanggal 3 Agutus 2026. “Persoalan sudah perhatian publik, karena terkait dengan narkoba. Apalagi saat ini masyarakat bersama pemerintah lagi getol memerangi miras dan narkoba,” ujar Sigit Imam Basuki ST,SH, Ketua JCW Sidoarjo.
Ditambahkan, surat pengaduanya telah direspon positif DPRD sebagai semangat untuk memerangi narkoba di Sidoarjo. Bahkan melalui Komisi B segera menggelar hearing dengan mengundang jajaran direksi PDAM terkait kasus narkoba. “Tuntutan kami simple, direksi PDAM tidak boleh mentoleransi karyawan terlibat narkoba,” ujarnya.
“Sebaliknya kalau karyawan pecandu narkoba dibiarkan, dan ditoleransi itu sama dengan menciderai nilai-nilai semangat masyarakat, ulama maupun Pemkab Sidoarjo yang lagi getol perang melawan miras dan narkoba,” tambah Sigit. (hd,sab)









