• Kontak Kami
13 September 2026
Cakra Jatim
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
Cakra Jatim
No Result
View All Result
Home Kamtibmas

Kerugian Negara Capai Rp 38,8 Miliar

cakrajatim by cakrajatim
21 Juli 2026
in Kamtibmas
0
Kerugian Negara Capai Rp 38,8 Miliar
0
SHARES
16
VIEWS
Share on TwitterShare on FB

Jakarta – cakrajatim.com: Kortastipidkor Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara pada periode 2019–2020.

Perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).

RELATED POSTS

Sebanyak 403 Personil Polri Edukasi Pencegahan Karhutla

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara profesional dan akuntabel.

Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” kata Ahmad Yusuf Afandi.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara tersangka FH selaku Direktur PT BAS saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan tengah menjalani pidana di Lapas Salemba.
Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Di antaranya tidak dilaksanakannya proses due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak dilakukan verifikasi keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan rekayasa rekening koran atau bank statement untuk mendukung pencairan dana.
“Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Ahmad Yusuf Afandi.

Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Ahmad Yusuf.

Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai sebesar Rp38,8 miliar. Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar,” ungkap Danny Yulianto.
Menurutnya, terkait sisa kerugian negara yang belum tertutupi, nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan.

Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan upaya asset recovery serta mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. ( Dik )

SendTweetShare
cakrajatim

cakrajatim

Related Posts

by cakrajatim
8 September 2026
0

Polri Kerahkan Water Cannon dan Bagikan Masker, Layani Masyarakat Terdampak Material Erupsi Gunung Anak Krakatau JAKARTA – cakrajatim.com, Polri bergerak...

Sebanyak 403 Personil Polri Edukasi Pencegahan Karhutla

Sebanyak 403 Personil Polri Edukasi Pencegahan Karhutla

by cakrajatim
26 Agustus 2026
0

Jakarta — cakrajatim.com: Polri mengerahkan sebanyak 403 personel sebagai Satgas Edukasi untuk mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Polres Pasuruan Gulung Pengedar Sabu Pandaan

Polres Pasuruan Gulung Pengedar Sabu Pandaan

by cakrajatim
24 Agustus 2026
0

Pasuruan–cakrajatim.com, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gempol dan Pandaan. Dari dua pengungkapan tersebut,...

Bantuan Polda NTT Untuk  Warga Terdampak Gempa

Bantuan Polda NTT Untuk Warga Terdampak Gempa

by cakrajatim
22 Agustus 2026
0

Nagekeo - cakrajatim.com, Di tengah sulitnya akses akibat bencana gempa bumi 7,7 SR, semangat untuk hadir dan membantu masyarakat tidak...

Layanan SIM Keliling 24 jam Sabet MURI

Layanan SIM Keliling 24 jam Sabet MURI

by cakrajatim
18 Agustus 2026
0

Sidoarjo Cakrajatim.com:, Inovasi pelayanan publik yang dilakukan Satlantas Polresta Sidoarjo melalui program SIM Keliling Sahabat Sidoarjo mencatatkan prestasi nasional. Pelayanan...

Next Post
SDN Kupang 4 Jabon Rusak Parah

SDN Kupang 4 Jabon Rusak Parah

Peringati Harlah Fraksi PKB Sidoarjo Gelar Kegiatan Sosial

Peringati Harlah Fraksi PKB Sidoarjo Gelar Kegiatan Sosial

BERITA POPULER

  • Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Kendaraan di Lebo, di Demo Sejumlah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anam dan Atok Lolos DCT, Umi Kaddah Terjungkal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paripurna DPRD Sidoarjo Hanya Dihadiri 16 Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertikaian Bashor dan Bambang Berujung ke BK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Pilihan

Rizza Faizin dan Elok Kunjungi Korban Keracunan MBG

Rizza Faizin dan Elok Kunjungi Korban Keracunan MBG

9 September 2026
Komisi A Desak Jangan Menggantung Tanah Warga Yang Syarat Administrasinya Sudah Siap

Komisi A Desak Jangan Menggantung Tanah Warga Yang Syarat Administrasinya Sudah Siap

9 September 2026
Cakra Jatim

CakraJatimdotcom menghadirkan berita lokal Surabaya dan Jawa Timur dengan isu terkini dari politik, pemerintahan dan lifestyle dengan Cepat dan Tepat.

Susunan Redaksi

  • Kontak Kami

© 2020 CakraJatim.com

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Travel
  • LandScape
  • Kuliner

© 2020 CakraJatim.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In