Lamongan – cakrajatim.com: Tender pengadaan bahan kimia untuk pengelolaan air bersih PDAM Tirta Megilan Lamongan senilai Rp 1,9 miliar pada anggaran belanja 2026, menyisakan tanda tanya publik. Selain penuh kejanggalan, Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negera (LPKAN) mensinyalir dugaan ada ‘kolusi’ untuk memenangkan salah satu peserta tender.
Menurut Chamim Putra Ghafoer, Ketua LPKAN pengadaan bahan kimia dilakukan PDAM Lamongan ini tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,–sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
“PDAM sebagai perusahaan BUMD milik Pemkab Lamongan, tentunya terikat dengan Perpres itu dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Prosesnya harus dilakukan secara terbuka melalui LPSE,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengaku mengamati proses lelang dilaksanakan PDAM Lamongan, pada periode Juli 2026 ini mulai tahap pendaftaran, aanwijzing, pembukaan dokumen hingga keputusan pemenang. “Kami tertarik mengamati karena tender-tender sebelumnya yang dilaksanakan PDAM Lamongan selalu melahirkan persoalan. Bahkan tender sebelumnya sempat dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim,” tutur Chamim.
Begitu pula dalam tender digelar pertengahan 2026 ini, kata dia, PDAM hanya sebatas memanfaatkan websitenya. Dengan tidak menggunakan LPSE sebagai mekanisme sesuai diatur Perprespengadaan barang dan jasa ini juga tidak memenuhi azasefesiensi dan transparansi berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah tahun 2017.
Ini terbukti saat dilakukan aanwijzing, Pokja pengadaan barang dan jasa PDAM Lamongan tidak menjelaskan secara gamblang,–mulai pagu anggaran,
“Panitia tidak melakukan checklist syarat administrasi secara terbuka. Sehingga peserta tidak mengetahui mana yang lolos atau tidak. Jadi indikasi sangat kuat ada pengkondisian, apalagi pemenangnya juga bukan penawar dengan harga terendah,” ujar Chamim.
Tidak transparannya pelaksanaan tender senilai Rp 1,9 miliar dimenangkan CV Maju Utama dengan nilai penawaran Rp 1,599 miliar ini akhirnya memantik reaksi peserta lain. Salah satunya PT Muara Abadi Perkasa telah melayangkan surat keberatan ditujukan kepada Direktur PDAM Lamongan. Salah satunya menyoal soal ketidaktransparanan dalam pelaksanaan tender tersebut.
“Itu karena saat pemeriksaan administrasi semua peserta tidak dilakukan cheklist secara terbuka. Anehnya, jawaban pihak PDAM atas surat keberatan itu tidak menjelaskan substansinya. Antara jawaban dengan pertanyaan itu tidak nyambung, dan mengindikasikan adanya ketidakberesan,” tegas Chamim.
Pada tender Februari juga ditemukan adanya sertifikat laboratorium teknik kimia yang tidak dikeluarkan lembaga sertifikasi yang terakreditasi BNSP. Sertifikat justru dikeluarkan pabrikan yang bukan lembaga sertifikasi, dan semata bertujuan mendukung salah satu perusahaan peserta tender.
Ironisnya, lagi perusahaan itu dimenangkan dalam tender periode Oktober 2025, sehingga bisa disebut cacat atau tidak sah. Karena dokumen sertifikat teknik kimia yang dilampirkan pemenang tender tidak dikeluarkan Lembaga Sertifikasi terakreditasi BNSP.
Yang tidak masuk akal lagi, penawaran terendah dalam tender itu,–seperti penawaran diajukan PT Muara Abadi Perkasa sebesar Rp 1,209 miliar atau sekitar 67 persen dari nilai anggaran Rp 1,8 miliar dianggap tidak wajar. Padahal dengan nilai penawaran itu, pihak PT Muara Abadi Perkasa menyatakan siap melaksanakan semua ketentuan,mengingat dengan nilai penawaran itu dianggap sudah mendapatkan untung yang wajar dan tidak bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
Dalam tender pengadaan bahan kimia yang sama,–pada periode Oktober 2025 senilai Rp 1,18 miliar dilakukan PDAM lamongan, juga mematik persoalan. Penyebabnya sama, yakni mengabaikan azastransparasi, dan diduga ada pengkodisian untuk memenangkan salah satu peserta.
Demikian juga pelaksanaan tender pada Januari 2025 juga menyisahkan tanya tanya. Bahkan salah satu peserta PT Multi Usaha Barokah mengajukan sanggahan karena menilai ada kejanggalan dalam pengumuman penetapan pemenang. Peserta mencurigai adanya persekongkolan dan pengkodisian yang diduga lakukan pantia tender untuk memenangkan salah satu peserta. (hd)
BGN dan SPPG Sidoarjo Tidak Menghadiri Undangan RDP Komisi B dan D
Sidoarjo - Cakrajatim.com: - DPRD Sidoarjo melalui komisi B dan D bersikap keras dengan memanggil pihak terkait untuk dengar pendapat....









