Sidoarjo-cakrajatim.com: komisi A menggelar hearing selasa jam 12 untuk mendengar menggantungnya 97 berkas bidang tanah yang selama 11 tahun belum selesai pensertifitannya di desa Pranti, kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo .
“Sebelas tahun bukan waktu yang pendek untuk menunggu. Komisi A perlu tahu kenapa persoalan ini begitu lama sekali,” kata H.Deni Haryanto, anggota Komisi A. sementara warga Pranti pemilik 97 berkas sangat merindukan memiliki SHM sendiri. Apabila seluruh persyaratan administrasi selesai, wajar BPN menerbitkan SHM untuk tanah warga yang menggantung lama itu.
ternyata dari hearing ini terungkap yang membuat dokumen tidak selesai disebabkan kepala BPN Sidoarjo berpindah tugas. “Tolong jangan permainkan nasib rakyat. cepat selesaikan, masak sih sudah 11 tahun tidak kunjung selesai,” pintanya kepada petugas BPN (Badan Pertanahan Negara) Kabupaten Sidoarjo yang hadir dalam hearing siang itu.
Mereka (BPN Sidoarjo) siap menyelesaikan dalam satu bulan. “Komisi A pertimbangkan untuk sidak. Tapi kalau berkas tanah dapat diselesaikan, untuk apa di Sidak,” ungkap mantan ketua PKS Sidoarjo ini.
Masalah ini bermula tahun 2015 lalu ketika ada ruislag atau tukar guling 20 hektar desa Pranti. Deny mengaku lupa siapa pemilik berkas, tetapi jumlahnya sangat banyak. mereka sudah memohon kepada BPN agar menerbitkan SHM atas tanah itu. Di sini masalahnya, tanah itu tidak selesai – selesai sehingga warga meminta komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo membantu persoalan mereka.

Komisi A juga heran kenapa sudah lewat 11 tahun juga belum tuntas. Negara harus membantu perjuangkan warga untuk menuntut haknya. jangan timbul dugaan negara merugikan warga. dokumen tanah itu amat penting untuk kebutuhan warga.
Kasus terbaru yang sedang ditangani oleh DPRD Sidoarjo adalah mengenai 97 berkas sertifikat tanah warga Kampung Baru, Desa Pranti yang menggantung selama bertahun-tahun di BPN Sidoarjo.
Lahan tersebut merupakan tanah relokasi bagi warga yang terdampak perluasan Bandara Juanda sejak tahun 1997.
Komisi A DPRD Sidoarjo yang dihadiri Rizza Ali Faizin, Raymond Tara Wahyudi, Saifuddin Affandi, Achmad Mujayyin, Rizal Fuady, Deny Haryanto dan Aditya Indra Putra Mualim ini menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk mempertemukan Pemerintah Desa Pranti dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo terkait proses penerbitan sertifikat tanah warga yang hingga kini belum rampung.
Persoalan tersebut berkaitan dengan warga yang menempati lahan relokasi akibat perluasan Bandara Juanda sejak 1997. Proses pengurusan dokumen pertanahan disebut telah berlangsung cukup lama dan belum memberikan kepastian kepada masyarakat.
Rizza Ali Faizin mengatakan, rapat ini untuk memperjelas persoalan yang selama ini belum menemukan titik temu antara pemerintah desa dan BPN.
Menurutnya, perbedaan pemahaman mengenai proses administrasi seharusnya dapat diminimalkan melalui komunikasi dan koordinasi.
BPN berkomitmen menyelesaikan proses verifikasi dalam waktu sekitar satu minggu, sementara pemerintah desa siap melengkapi apabila masih ada dokumen yang diperlukan, jelas Rizza.
Rizza meminta proses pelayanan pertanahan tetap mengedepankan ketelitian dan kepatuhan terhadap aturan. Namun, ia juga mendorong agar proses administrasi yang menjadi hak masyarakat tidak berlarut-larut.
Komisi A DPRD Sidoarjo akan mendorong agar hasil verifikasi BPN dapat segera ditindaklanjuti. Pemerintah desa juga diminta aktif berkoordinasi apabila terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, penyelesaian administrasi pertanahan warga relokasi Desa Pranti diharapkan dapat segera menemukan kejelasan. Kepastian tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status dan hak atas tanah yang mereka tempati.
H. Rizza Ali Faizin menegaskan bahwa persoalan pelayanan publik tidak boleh berlarut-larut hanya karena adanya pergantian pejabat.
hearing tersebut menjadi forum untuk mempertemukan kedua belah pihak sekaligus mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
“Kami sudah mempertemukan kedua belah pihak dan ternyata ada miskomunikasi antara desa dan BPN. Kebetulan BPN berkomitmen menyelesaikan dalam waktu satu minggu ini, dan pihak desa siap melengkapi jika ada kekurangannya,” terangnya
Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, lanjutnya, akan mengawal langsung komitmen BPN tersebut. Jika dalam waktu satu minggu tidak terdapat perkembangan berarti, DPRD tidak segan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke BPN Sidoarjo.
Prinsipnya, kehati-hatian itu perlu, tetapi jangan sampai bertele-tele. Masyarakat butuh kejelasan dan kepastian atas hak tanah mereka. Kami minta BPN Sidoarjo gerak sat-set wat-wet untuk menyelesaikan sengketa maupun pengurusan tanah warga.
Berlarut-larut
Kepala Desa, Pranti, Eko Purnomo mengatakan persoalan tersebut berlarut-larut lantaran adanya perubahan kebijakan setiap kali terjadi pergantian pimpinan di lingkungan BPN Sidoarjo.
“Permintaan dari BPN sudah kami penuhi, bahkan peta bidang sudah muncul. Namun, setiap ada pergantian pimpinan di BPN, kebijakannya berubah lagi. Kami bahkan diminta mencabut berkas dan mendaftar ulang,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin membebani masyarakat, terutama warga yang sebelumnya telah membayar biaya Surat Perintah Setor.
Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian agar tidak terus dibebani biaya dan proses administrasi yang berulang.
“Ini uang rakyat, kalau disuruh bayar dan urus ulang terus, tentu sangat menyusahkan warga. Total ada 97 berkas yang sudah siap dan sekitar 200 berkas lainnya masih dalam proses pemberkasan,” tambahnya.
Kepala Seksi Wilayah IV Kantor Pertanahan Sidoarjo, Suwoko, menjelaskan, pengurusan tanah warga Desa Pranti saat ini telah memasuki tahap verifikasi dan permohonan hak atas tanah setelah proses pengukuran selesai dilakukan.
Suwoko memastikan pihaknya memiliki itikad baik untuk mempercepat penyelesaian. Namun, setiap berkas tetap harus diperiksa terlebih dahulu guna memastikan kesesuaian dan kelengkapan administrasinya.
Kami beritikad baik untuk memproses permohonan ini secepatnya. Namun, kami perlu mempelajari dan menguji kesesuaian berkas terlebih dahulu, katanya.
Suwoko, baru menjabat di wilayah tersebut, berkomitmen melakukan koordinasi langsung dengan Pemerintah Desa Pranti. Pihaknya menargetkan proses verifikasi awal dan analisis berkas dapat dituntaskan dalam waktu satu pekan.
Sementara itu, dari catatan yang ada, beberapa kasus masalah aset Pemkab Sidoarjo yang disoroti publik, meliputi penemuan 56 rumah liar di atas lahan milik pemerintah hingga dugaan kerugian sewa aset.
Dugaan Sewa Aset Monumen Ponti: Lahan seluas 8.000 meter persegi di Monumen Ponti disoroti karena kerja sama sewa dengan pihak ketiga diduga merugikan pendapatan daerah. KPK dan BPK sering menyoroti lambatnya sertifikasi aset daerah di Sidoarjo akibat kurang optimalnya koordinasi .
Anggota Badan Anggaran DPRD Sidoarjo Bangun Winarso, mendesak Pemkab Sidoarjo mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sewa aset barang milik daerah. Salah satunya, sewa aset berupa saluran irigasi oleh kantor maupun perusahaan.
Potensinya mencapai Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar per tahun. Anggota Badan Anggaran DPRD Sidoarjo Bangun Winarso menyatakan, saat ini banyak sekali aset Pemkab Sidoarjo yang digunakan oleh pihak swasta. Misalnya, saluran irigasi. Di atas saluran irigasi itu didirikan bangunan jembatan atau fasilitas milik swasta.
”Nah, pengguna saluran irigasi itu wajib membayar sewa kepada pemerintah daerah,” ungkap anggota DPRD Sidoarjo dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Sewa saluran irigasi itu sangat potensial menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). PAD ini sangat bermanfaat jika dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Misalnya, membangun gedung sekolah, menambah insentif tenaga kesehatan, maupun pengobatan gratis.
DPRD Sidoarjo sangat peduli pada kepentingan masyarakat. Bangun Winarso yang anggota DPRD Sidoarjo asal Krian itu menjelaskan, sewa saluran irigasi itu merupakan pengganti retribusi pembayaran penggunaan saluran irigasi yang selama ini sudah berlaku. Sistem retribusi telah diganti dengan sistem sewa.
menurut Bangun Winarso, Banggar DPRD Sidoarjo menemukan fakta. Bahwa tidak semua perusahaan mau membayar sewa BMD milik Pemkab Sidoarjo itu. Buktinya, ada Perusahaan besar di Sidoarjo yang menunggak pembayaran sampai sekarang.
Nilainya tidak tanggung-tanggung. Mencapai Rp 980 jutaan. Masih banyak pula perusahaan lain yang belum membayar sewa itu. Akibatnya, lanjut wakil ketua Komisi D DPRD Sidoarjo itu, perolehan PAD dari sewa saluran ini tidak optimal. (adv, hds)












