Sidoarjo – cakrajatim.com: Warga Perumahan MR Vs Bupati Sidoarjo, skornya 1:1. Kini kedua pihak yang berseteru hukum atas pembongkaran tembok pembatas perumahan itu akan bertarung kembali di lembaga peradilan tertinggi di republik ini.
Dalam putusan PTTUN nomor 84/B/TF/2026/PT.TUN SBY, telah menerima permohonan banding dari pembanding II/ tergugat dan membatalkan putusan PTUN nomor 29/G/TF/2026/PTUN SBY.
Menyikapi ini, pihak warga Perumahan Mutiara Regency (MR) tidak pasrah begitu saja.
Melalui kuasa hukumnya, Dimas Yemahura Alfarouq SH MH menyatakan melakukan upaya hukum lanjutan, yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, kedua pihak yang bersengketa hukum ini akan kembali ‘bertarung’ di salah satu lembaga yudikatif tertinggi tersebut. Menurut Dimas, langkah itu diambil karena pihaknya menilai majelis hakim PTTUN tidak bersifat objektif dan tidak melihat perkara dengan utuh.
“Saya melihat hakim di pengadilan tinggi TUN terasa tidak obyektif dan tidak leluasa dalam membuat putusan yang berkeadilan. Sehingga kami menempuh langkah hukum kasasi,” ujarnya.
Pihaknya menilai bahwa mencari keadilan cukup sulit, terutama bagi masyarakat yang berhadapan dengan pemerintah. Karena pemerintah dengan segala kewenangannya, kekuasaannya selalu mempertahankan argumentasi hukumnya untuk melawan rakyatnya sendiri. “Ini kan sangat ironis ya. Seperti perkara ini, Bupati Sidoarjo seharusnya mengkaji kembali masalah ini, malah melawan rakyatnya,” katanya.
Dalam memori kasasinya, pihaknya meminta agar hakim MA dalam memeriksa perkara dilakukan secara komperhensif dan berimbang. Sehingga menciptakan rasa keadilan masyarakat, dan tidak ada lagi upaya untuk mengakomodir kepentingan koorporasi dengan di bungkus narasi untuk kepentingan umum dengan cara cara yang berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.
Lebih lanjut, dia menegaskan dalam aspek pemerintahan yang baik tentunya aspek kepentingan masyarakat tidak boleh disamakan dengan aspek kepentingan korporasi.
Pihaknya juga berkeyakinan adanya kepentingan “terselubung” yang menguntungkan kepentingan korporasi dengan dibongkarnya tembok pembatas perumahan Mutiara Regency. “Jadi apa dilakukan Bupati Sidoarjo tentunya dapat mengarah pada suatu tindak pidana penyalahgunaan wewenang,” ujarnya. (hd)









