Cakra – Sidoarjo: Kadinsos Sidoarjo, Tirto Adi mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan program santunan ahli waris keluarga yang meninggal karena covid-19.
Surat edaran tersebut dikeluarkan tertanggal 18 Februari 2021 kemarin, dengan nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021. Tirto Adi mengatakan, ia telah menyiapkan surat edaran tentang peniadaan santunan Rp15 Juta kepada korban covid-19. Rencananya surat itu akan disebarkan kepada kecamatan se-Sidoarjo.
“Setelah disebarkan kepada camat, nanti tugas camat ialah mensosialisasikan kepada pemdes (terkait kebijakan itu),” Kata Tirto Adi saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu kemarin.
Akibat dari kebijakan itu, Dinas Sosial sejak 18 Februari kemarin, telah menghentikan pendapatan kepada ahli waris yang keluarganya meninggal karena Covid-19.
“Termasuk yang 2020 kemarin sudah mengajukan, kan masih belum pencairan. Itu juga tidak bisa mendapatkannya,” ucapnya.
Tirto menambahkan, tidak keluarnya santunan itu bukan hanya untuk korban covid-19 yang dari Sidoarjo. Melainkan, semua Kabupaten/kota lain juga belum cair.
“Surat dari kemensos itu yang menjadi dasar kami. Kami sudah siapkan edarannya untuk di masing-masing kecamatan,”terangnya..(ali)