• Kontak Kami
3 September 2025
Cakra Jatim
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
Cakra Jatim
No Result
View All Result
Home Kamtibmas

Pabrik Krupuk Tahu Berbahan Bleng Diamankan

cakrajatim by cakrajatim
1 Maret 2021
in Kamtibmas
0
Pabrik Krupuk Tahu Berbahan Bleng Diamankan
0
SHARES
81
VIEWS
Share on TwitterShare on FB


Cakrajatim.com
di Desa Pagerngumbuk, Wonoayu, Sidoarjo, terdapat pabrik krupuk tahu berbahan bleng (sejenis boraks). Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tersebut.

Di lokasi UD Ridho Mashur milik SN. dan ST., Polisi mendapati tumpukan krupuk tahu Cap Gajah yang mengandung bahan bleng siap edar sejumlah 3,9 ton. Dengan rincian 787 plastik kemasan 5 kg. Serta diperoleh juga barang bukti sekitar 1,4 ton bahan bleng yang berjumlah 58 sak.

RELATED POSTS

Banser Ikut Terjun Mengamankan Obyek Vital

Polda Jatim Gelar Sholat Ghoib Untuk Almarhum Driver Ojol Affan Kurniawan

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Wahyudin Latif menjelaskan, bahwa ungkap kasus krupuk tahu berbahan bleng ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan.
“Di dalam Permenkes ini, dijelaskan bahwa untuk bahan tambahan pangan berupa bleng sejenis borak sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh. Bahan ini juga biasa digunakan sebagai bahan bangunan dan bahan las. Sementara bila digunakan pada makanan, untuk jangka panjang dapat mengakibatkan kanker dan gangguan pada rongga tubuh lainnya,” jelas Kompol Muhammad Wahyudin Latif, Senin (1/3/2021).

Dari hasil pemeriksaan polisi kepada pasangan suami istri SN dan ST, telah membuat krupuk tahu ini sejak 2015, dan memasarkannya hingga ke Jakarta, Bali dan beberapa wilayah di Jawa Timur. “Selanjutnya bersama Dinas Kesehatan akan terus kami kembangkan terkait kasus ini, termasuk apabila masih didapati ada yang beredar di pasaran,” lanjutnya.

Analis Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Rahmi, membenarkan bahwa penggunaan bahan tambahan bleng pada makanan sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Karena dapat mengakibatkan penyakit kanker dan gangguan sakit lainnya. Sebab itu, pihaknya terus menerus mengedukasi dan mensosialisasikan kepada para produsen makanan maupun minuman agar jangan menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak sesuai peraturan Kementrian Kesehatan RI.

Terhadap kedua pasangan SN dan ST, polisi mengenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 136 atau Pasal 142 Undang-undang RI tentang Pangan dan Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(ali)

SendTweetShare
cakrajatim

cakrajatim

Related Posts

Banser Ikut Terjun Mengamankan Obyek Vital

Banser Ikut Terjun Mengamankan Obyek Vital

by cakrajatim
3 September 2025
0

Sidoarjo - Cakrajatim.com: Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Sidoarjo menerjunkan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) untuk turut mengamankan objek vital dari...

Polda Jatim Gelar Sholat Ghoib Untuk Almarhum Driver Ojol Affan Kurniawan

Polda Jatim Gelar Sholat Ghoib Untuk Almarhum Driver Ojol Affan Kurniawan

by cakrajatim
30 Agustus 2025
0

Surabaya- Cakrajatim.com : Ungkapan belasungkawa atas meninggalnya Driver Ojol Affan Kurniawan di Jakarta juga disampaikam oleh seluruh keluarga besar Polda...

Peredaran Upal di Jember Digagalkan

Peredaran Upal di Jember Digagalkan

by cakrajatim
29 Agustus 2025
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: Satreskrim Polres Jember, menggagalkan peredaran uang palsu (upal) yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Dua orang tersangka...

by cakrajatim
27 Agustus 2025
0

Anggota FKB Sidoarjo Saifuddin, Merasa Ditarget Sidoarjo – cakrajatim: Anggota fraksi PKB DPRD Sidoarjo, Saifuddin Affandi, merasa ditarget seseorang dengan...

Kadivhumas Polri Isi Kuliah Umum di FH USU

Kadivhumas Polri Isi Kuliah Umum di FH USU

by cakrajatim
23 Agustus 2025
0

Sumut - Cakrajatim.com, Kadivhumas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengisi materi dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara...

Next Post
PIWK Tanpa Juknis Berpotensi Melanggar Hukum

PIWK Tanpa Juknis Berpotensi Melanggar Hukum

Gus Muhdlor Permudah Perijinan UMKM

Gus Muhdlor Permudah Perijinan UMKM

BERITA POPULER

  • Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Kendaraan di Lebo, di Demo Sejumlah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anam dan Atok Lolos DCT, Umi Kaddah Terjungkal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paripurna DPRD Sidoarjo Hanya Dihadiri 16 Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertikaian Bashor dan Bambang Berujung ke BK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Pilihan

Banser Ikut Terjun Mengamankan Obyek Vital

Banser Ikut Terjun Mengamankan Obyek Vital

3 September 2025
Pembangunan Pasar Taman Jangan Diserahkan Pihak Ketiga (BOT)

Komoditas Pangan Butuh Pengawasan Ketat

2 September 2025
Cakra Jatim

CakraJatimdotcom menghadirkan berita lokal Surabaya dan Jawa Timur dengan isu terkini dari politik, pemerintahan dan lifestyle dengan Cepat dan Tepat.

Susunan Redaksi

  • Kontak Kami

© 2020 CakraJatim.com

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Travel
  • LandScape
  • Kuliner

© 2020 CakraJatim.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In