• Kontak Kami
19 Mei 2025
Cakra Jatim
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
Cakra Jatim
No Result
View All Result
Home Kamtibmas

Pabrik Krupuk Tahu Berbahan Bleng Diamankan

cakrajatim by cakrajatim
1 Maret 2021
in Kamtibmas
0
Pabrik Krupuk Tahu Berbahan Bleng Diamankan
0
SHARES
79
VIEWS
Share on TwitterShare on FB


Cakrajatim.com
di Desa Pagerngumbuk, Wonoayu, Sidoarjo, terdapat pabrik krupuk tahu berbahan bleng (sejenis boraks). Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tersebut.

Di lokasi UD Ridho Mashur milik SN. dan ST., Polisi mendapati tumpukan krupuk tahu Cap Gajah yang mengandung bahan bleng siap edar sejumlah 3,9 ton. Dengan rincian 787 plastik kemasan 5 kg. Serta diperoleh juga barang bukti sekitar 1,4 ton bahan bleng yang berjumlah 58 sak.

RELATED POSTS

Paripurna DPRD Sidoarjo Hanya Dihadiri 16 Anggota

Razia Kendaraan di Lebo, di Demo Sejumlah Massa

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Wahyudin Latif menjelaskan, bahwa ungkap kasus krupuk tahu berbahan bleng ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan.
“Di dalam Permenkes ini, dijelaskan bahwa untuk bahan tambahan pangan berupa bleng sejenis borak sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh. Bahan ini juga biasa digunakan sebagai bahan bangunan dan bahan las. Sementara bila digunakan pada makanan, untuk jangka panjang dapat mengakibatkan kanker dan gangguan pada rongga tubuh lainnya,” jelas Kompol Muhammad Wahyudin Latif, Senin (1/3/2021).

Dari hasil pemeriksaan polisi kepada pasangan suami istri SN dan ST, telah membuat krupuk tahu ini sejak 2015, dan memasarkannya hingga ke Jakarta, Bali dan beberapa wilayah di Jawa Timur. “Selanjutnya bersama Dinas Kesehatan akan terus kami kembangkan terkait kasus ini, termasuk apabila masih didapati ada yang beredar di pasaran,” lanjutnya.

Analis Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Rahmi, membenarkan bahwa penggunaan bahan tambahan bleng pada makanan sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Karena dapat mengakibatkan penyakit kanker dan gangguan sakit lainnya. Sebab itu, pihaknya terus menerus mengedukasi dan mensosialisasikan kepada para produsen makanan maupun minuman agar jangan menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak sesuai peraturan Kementrian Kesehatan RI.

Terhadap kedua pasangan SN dan ST, polisi mengenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 136 atau Pasal 142 Undang-undang RI tentang Pangan dan Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(ali)

SendTweetShare
cakrajatim

cakrajatim

Related Posts

Paripurna DPRD Sidoarjo Hanya Dihadiri 16 Anggota

Paripurna DPRD Sidoarjo Hanya Dihadiri 16 Anggota

by cakrajatim
6 Mei 2025
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: Anggota fraksi Golkar, Wahyu Lumaksono, mengintrupsi rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Selasa (6/5) sore ini, setelah melihat minimnya...

Razia Kendaraan di Lebo, di Demo Sejumlah Massa

Razia Kendaraan di Lebo, di Demo Sejumlah Massa

by cakrajatim
29 April 2025
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: sejumlah masyarakat mendemo kegiatan razia kendaraan yang telat membayar pajak oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) dan...

Warih Andono Linggis Pintu Bangli Gemurung

Warih Andono Linggis Pintu Bangli Gemurung

by cakrajatim
29 April 2025
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: Pimpinan DPRD Sidoarjo, Warih Andono, tidak tinggal diam saat melihat rumah yang berdiri di bantaran itu digembok....

Balai RW Dipasang  OTK, Dirobohkan Warga Wisma Tropodo

Balai RW Dipasang OTK, Dirobohkan Warga Wisma Tropodo

by cakrajatim
24 Februari 2025
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: Warga RW 3 desa Tropodo, Waru, rame-rame merobohkan papan nama yang mengklaim kepemilikan balai RW 3 di...

Dugaan Korupsi Dana Desa Sadar tengah Rp 725 juta

Dugaan Korupsi Dana Desa Sadar tengah Rp 725 juta

by cakrajatim
12 Desember 2024
0

Cakrajatim.com - Mojokerto: Dugaan Korupsi Dana BK- Desa Sadartengah Kecamatan Mojoanyar tahun anggaran 2022 P-APBD Kabupaten Mojokerto, senilai Rp 725.000.000...

Next Post
PIWK Tanpa Juknis Berpotensi Melanggar Hukum

PIWK Tanpa Juknis Berpotensi Melanggar Hukum

Gus Muhdlor Permudah Perijinan UMKM

Gus Muhdlor Permudah Perijinan UMKM

BERITA POPULER

  • Ketua DPRD Minta Jangan Perkarakan Caleg di Masa Pemilu 2024

    Anam dan Atok Lolos DCT, Umi Kaddah Terjungkal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertikaian Bashor dan Bambang Berujung ke BK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumpa Pers PKB Sikapi Baliho Subandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Zaini Jadi Asisten 3. Anjar Plt, Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Saiful Ilah, Daftar Cabup di PKB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Pilihan

Gerindra Desak Revisi Tatib DPRD Sidoarjo Soal Pemerataan Narsum

Gerindra Desak Revisi Tatib DPRD Sidoarjo Soal Pemerataan Narsum

8 Mei 2025
Paripurna DPRD Sidoarjo Hanya Dihadiri 16 Anggota

Paripurna DPRD Sidoarjo Hanya Dihadiri 16 Anggota

6 Mei 2025
Cakra Jatim

CakraJatimdotcom menghadirkan berita lokal Surabaya dan Jawa Timur dengan isu terkini dari politik, pemerintahan dan lifestyle dengan Cepat dan Tepat.

Susunan Redaksi

  • Kontak Kami

© 2020 CakraJatim.com

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Travel
  • LandScape
  • Kuliner

© 2020 CakraJatim.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In