Cakrajatim – Sidoarjo: Pementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali memberikan penghargaan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sidoarjo sebagai rule model pelayanan publik nasional.
Tahun ini DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo berhasil predikat A atau Pelayanan Prima. DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo merupakan satu-satunya DPMPTSP di Jawa Timur yang meraih predikat A Pelayanan Prima.
Pemberian piagam penghargaan kepada DPMTSP Kabupaten Sidoarjo tersebut berlangsung di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2021 pada acara Penyampaian hasil evaluasi dan penghargaan pelayanan publik tahun 2020 lingkup kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri PANRB kepada instansi pemerintah yang berhasil meraih predikat A atau Pelayanan Prima dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menerangkan sebanyak 54 unit penyelenggara pelayanan publik (UPP) di kementerian dan lembaga yang dievaluasi pada tahun 2020. Sementara di tingkat provinsi sebanyak 33 UPP dan di tingkat kabupaten/kota sebanyak 221 UPP.
Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2020, sebanyak enam menteri/pimpinan lembaga dan empat kepala daerah mendapatkan predikat sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Prima. Sedangkan sebanyak 31 Unit Pelayanan Publik di tingkat kementerian, lembaga dan pemda mendapatkan predikat pelayanan prima.
Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik menekankan penilaian pada enam aspek yang mendorong unit penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan layanan yang prima. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017, enam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. Ali