Cakrajatim – Sidoarjo: Mantan Ketua Gerindra Sidoarjo, H Rivai, akan membawa bukti baru dugaan pelanggaran KPUD Sidoarjo ke DKPP dan Polresta.
Usai melakukan pertemuan dengan ketua KPUD, M Iskak, Rabu (16/6) siang, Rivai membeberkan fakta yang baru saja ditemukan bahwa putusan pengadilan tentang perkara anggota DPRD, Bashor, yang di upload di Siloan KPUD ternyata berupa fotokopian. Tanpa dilengkap pejabat pengadilan yang mengeluarkan surat itu.
“Mestinya KPUD meminta surat yang di upload untuk dilengkapi. Sehingga surat putusan tidak dikirim mentahan begitu oleh caleg yang bersangkutan ,” ujar Rivai.
Kecurigaan terhadap KPUD makin nyata tatkala Caleg Bashor pada Pemilu 2019 mengirim kembali Iktisar dari perkara hukumnya. Padahal seperti yang dikutip dari keterangan ketua KPUD, bahwa persyaratan bagi yang pernah menjalani tahanan, cukup satu bukti saja dari 3 bukti yang dipersyaratkan dalam PKPU pusat yakni surat iktisyar, petikan perkara dan surat putusan hukum.
Rivai menanyakan, kenapa KPUD meminta 2 syarat. Berarti benar dugaan surat iktisyar hukum yang pertama di upload itu tidak sah, lalu di upload lagi surat kedua berupa surat putusan perkara Bashor. “Konyolnya surat kedua yang di upload ada kejanggalan yang sangat fatal,” terangnya.
Ia juga menyayangkan sikap Banwaslu Sidoarjo yang tidak merespon pengaduannya dengan benar. Permintaan agar dirinya diperiksa dalam BAP tidak dipenuhi Bawaslu. Alasannya surat pengaduan sudah kadaluarsa. “Lha saya mendapat surat bukti pelanggaran, baru saja,” ucapnya.
Mendapat perlakuan yang janggal makin membuat Rivai semangat untuk membuka kotak pandora. “Saya akan membawa kasus ini ke DKPP KPU dan ke kepolisian, ” tandasnya.
Sementara ketua KPUD, M Iskak, mempersilahkan Rivai menempuh jalur yang dipilihnya. Itu hak yang bersangkutan untuk melakukan . ” Silahkan saja,” kata Iskak. (hds)