Cakrajatim.com, Sidoarjo:
Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Untuk tindak pidana pencurian, terjadi pada tanggal (15/02), di Pondok Nirwana, Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.
Pelakunya ada 3 orang, yakni MKB (25 tahun) Gununganyar, Surabaya, HBI (18tahun) warga Rungkut, Surabaya dan N (39tahun) warga Sampang, Madura sebagai penadah.
Untuk kronologi tindak pidana pencurian, pada pukul 04.00 WIB, kedua pelaku mencuri sepeda angin milik korban yang di parkir di teras rumahnya. Belum sempat menjual hasil curiannya pelaku di tangkap Polisi lebih dulu. Hasil dari mencuri itu rencananya akan di gunakan untuk membeli narkoba. (ali)
Saat konferensi pers berlangsung, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan,”hari ini Polresta Sidoarjo berhasil ungkap dua kasus. Kasus pencurian dan kasus pencabulan terhadap anak tirinya,”ujar Kapolres. (ali)