Sidoarjo, Sosialisasi pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS) melalui baznas perlu dioptimalkan melalui Perda pengelolaan zakat, infak dan shodaqoh (ZIS). Masyarakat perlu diedukasi tentang kewajiban rukun islam agar penyampaiannya tepat sasaran.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perbedaan Zakat, Infaq dan Sedekah. Kemudian dari ketiga tersebut merupakan suatu kewajiban untuk umat Islam jika ingin hartanya memperoleh keberkahan.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sidoarjo, Nasih, mendorong agar Raperda tentang pengelolaan ZIS ini perlu cepat dirampungkan agar payung hukum dalam mengelola ZIS mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Fraksinya sangat mendukung Raperda ini karena optimalisasi dana itu bisa terarah dan tepat sasaran.
Mengapa kita harus membayar zakat, yaitu pertama untuk memenuhi kewajiban sebagai umat Islam. Kedua, untuk membersihkan harta yang diperoleh. Ketiga, untuk menunaikan kewajiban pada penerima zakat. Keempat, untuk membebaskan diri dari siksa Allah di akhirat kelak. Kelima, agar harta yang dimiliki lebih berkah, terangnya.
Selama ini lanjut Nasik, pengelolaan ZIS dikelola orang dengan meletakkan kotak amal di tempat umum dan keramaian. “Tidak tahu siapa pihak yang menaruh kotak amal itu, apakah yakin uang yang dikumpulkan diberikan kepada yang berhak menerima, ” tanyanya.
Lebih runyam lagi bila uang yang terkumpul secara liar untuk tujuan yang tidak sesuai. Niat untuk beramal tapi uangnya tidak tepat sasaran. “Mungkin saja dana itu diberikan kepada warga di luar Sidoarjo, ” Ujarnya.
Nah, ini Sidoarjo mulai mengarahkan optimalisasi pengelolaan ZIS melalui Baznas. Baznas Sidoarjo yang lebih tahu uang zakat infak dan sedekah itu akan disalurankan kemana. Utamanya untuk penanggulangan kemiskinan.
kriteria wajib zakat diantaranya merupakan seorang muslim yang merdeka, dalam artian mereka bukanlah budak. Harta yang dimiliki sempurna atau milik pribadi bukan orang lain dan tidak untuk mencari nafkah. Kemudian hartanya mencapai nishab (jumlah minimal kekayaan), serta mencapai haul (harta yang disimpan sudah setahun penuh).
Anggota komisi C, Hamzah Purwandonk menambahkan, terdapat UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yang merupakan bagian dari BAZNAS di tingkat Kecamatan dan Desa.
Ia menjelaskan bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) diwajibkan membayar zakat melalui BAZNAS. Kewajiban membayar zakat oleh ASN yang harus tunduk pada Undang-Undang, termasuk melanjutkan membayar zakat kepada lembaga yang dibentuk oleh pemerintah, yakni BAZNAS.
Kesadaran ASN untuk membayar zakat karena merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi. Mari kita bangkitkan kesadaran saudara-saudara di Kabupaten Sidoarjo ini, insya Allah menjadi jariyah kita, karena zakat adalah kewajiban mutlak yang harus ditunaikan oleh setiap umat muslim, ajaknya.
Harta yang kamu miliki sesungguhnya bukan yang di dompet, di rumah, tetapi harta yang dizakatkan, disodaqohkan, dan diinfakkan.
Pansus XIV DPRD Sidoarjo tentang pengelolaan ZIS melakukan study ke Depok, Jawa Barat,yang sudah memiliki Perda ZIS. Potensi ZIS di kota kecil ini sebesar Rp 300 miliar.
Menurut Ahmad Muzayin, anggota Pansus, ada alasan khusus memilih Pemkot Depok menjadi lokasi kunker, terkait pelaksanaan ZIS karena kota ini sudah melakukan ISO, artinya Depok sudah bagus dalam penyusunannya, kami pelajari untuk diterapkan di Sidoarjo,” katanya.
Dia menjelaskan, ada sejumlah topik yang dibahas terkait Lembaga Amil Zakat (LAZ), rumah zakat, penghimpunan hingga pelaporan zakat yang dilakukan. Diakui pihaknya mendapatkan banyak ilmu dalam kunjungan tersebut. Mulai dari sistem distribusi, penggalangan dana dan juga penerapannya yang sesuai syar’i.
Perda tersebut disusun dengan tujuan membantu masyarakat dan juga pemerintah. Terutama dalam menanggulangi kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakat tanpa ada regulasi yang terlalu sulit.
Pembahasan rancangan peraturn daerah (Raperda) fasilitasi pengelolaan zakat infaq, dan sodaqoh sudah memasuki tahap akhir. Fraksi-Fraksi di DPRD Sudah menyampaikan pandangannya di rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Ketua Pansus XIV Achmad Muzayyin menjelaskan, kebutuhan payung hukum untuk fasilitas pengelolaan zakat ini memang sangat penting.
Pembahasan Perda pengelolaan zakat infaq ini, memang diinisiasi oleh Pemkab Sidoarjo.
Diharapkan, pengelolaan zakat baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat bisa maksimal.
Achmad Muzayyin menjelaskan, pada intinya pengelolaan zakat itu tetap sesuai dengan Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), peraturan bupati (perbup) ataupun peraturan daerah (perda). Hanya saja nanti lebih mengedepankan kearifan lokal.
Muzayyin menyebutkan bahwa perda tersebut diusulkan agar pengelolaan zakat mempunyai legitimasi yang lebih kuat. Sehingga Baznas bisa lebih baik dan transparan dalam pengelolaannya.
Anggota fraksi PKS, Aditya Nindyatman wakil ketua Pansus menambahkan, berkaitan dengan proses pembahasan Rancangan Rancangan Peraturan Daerah Sidoarjo tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Dan Sedekah, dirinya menilai Raperda ini
sangat penting untuk dibahas karena dapat mewujudkan keadilan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Fraksi PKS, mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam melakukan penyusunan Rancangan Peraturan
Daerah Sidoarjo tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pengelolaan Zakat,
Infak, Dan Sedekah ini, sebagai pengganti dari Perda Nomor 4 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Zakat, infaq dan Shadaqah,” jelas Aditya.
Berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), per 2020 lalu total dana ZISWAF yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp12,5 triliun, tumbuh dari jumlah per 2019 yang ada di posisi Rp10,6 triliun. Tahun ini, jumlahnya diestimasi bisa naik hingga Rp19,77 triliun. Meski pengumpulannya terus meningkat setiap tahun, namun jumlah ZISWAF yang terakumulasi itu belum seberapa dibanding potensinya yang mencapai Rp327,6 triliun. (ADV/hdi)