Sidoarjo – Cakrajatim.com: Komisi A DPRD Sidoarjo, memberi catatan penting perihal rencana Pemkab menggratiskan atau dengan pemberian diskon 50% biaya BPHTB atas pengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Catatan apa itu? Ketua komisi A, Dhamroni Chudory ditemui di ruang kerjanya meminta agar program gratis/diskon jangan sampai dimanfaatkan juragan tanah. Juragan tanah pastilah orang kaya dan mampu membayar BPHTB. Meskipun orang kaya pemilik tanah ini mengurus sertifikasinya melalui PTSL, tapi harus dibedakan peserta PTSL yang kaya dan mampu harus bayar penuh BPHTB nya.
Jangan sampai program yang baik dengan tujuan memberi gratis bagi orang yang tidak mampu dimanfaatkan juragan tanah untuk meminta gratis pula BPHTB saat melakukan peralihan hak atas tanah dari orang lain. “Komisi A hanya mengingatkan saja tentang kondisi seperti itu, soal teknis bagaimana memilah dan memilih orang kaya dan warga tidak mampu itu urusan eksekutif, ” Terangnya.
Banyaknya kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah. Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah dengan melakukan short cut atas lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah. melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.
Dhamroni membenarkan komisi A pernah menyampaikan untuk memberi gratis kepada peserta PTSL tapi tidak berarti semua pemohon diberi gratis. Justru tidak adil bila diantara pemohon kaya mendapat gratis. Komisi A tidak memberi preverensi orang kaya diberi BPHTB gratis di program PTSL. “Komisi A tidak pernah menyarankan semua pemohon diberi gratis kecuali bagi mereka yang masuk golongan tidak mampu, ” Tandasnya.
Kondisi pengurusan PTSL umumnya dari kalangan tidak mampu, ada yang memiliki tanya 50 m atau 70 m hasil pemecahan tanah waris dari orang tuanya yang dibagi-bagikan kepada ahli waris.
PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Ketua Fraksi PAN DPRD Sidoarjo, Adhi Samsetyo, mengungkapkan pendapat senada, bahwa bagi peserta PTSL yang merasa punya uang jangan minta gratis. Pemkab harus selektif terhadap pemilihan pesera yang mampu dan tidak mampu
Menurutnya dalam PTSL akan ditemukan 2 hal, yakni tanah itu diurus sebagai tanah waris dari orang tua. Mumpung ada program PTSL dan gratis BPHTB lalu tanah waris yang cukup besar itu dipecah-pecah karena ahli warisnya banyak.
Kedua, ada tanah peralihan hak yakni tanah yang diperoleh melalui transaksi jual beli. Tanah yang sudah dilepas dalam jual beli dengan pihak ketiga ini memungkinkan tanah atau bangunan dibeli pihak ketiga yang punya uang lebih. Untuk yang punya uang berlaku aturan umum yakni harus dikenakan pajak sesuai aturan. Jangan sampai pihak ketiga numpang gratis di PTSL.
Biasanya tanah yang prosesnya melalui jual beli ini dilakukan orang yang punya uang. Dan ini yang harus diseleksi kemungkinan dari orang mampu yang numpang PTSL agar dapat BPHTB dan biaya sertifikasi gratis.
Anggota fraksi PAN yang berpengalaman di bidang transaksi jual beli tanah ini mengatakan, sebetulnya penggratisan/diskon BPHTB tidak Berpengaruh terhadap pendapatan daerah. Kalaupun dibuat gratis sekalipun efeknya kecil.
Cuma satu hal yang paling krusial apabila program gratis BPHTB ini gratis atau diskon 50%, untuk menutup kekurangan APBD diambilkan pendapatan dari mana. Apabila program ini di jalan sekarang itu akan menyulitkan pemkab, sebaiknya menunggu PAK APBD 2023 saja.
Sebenarnya seperti apakah manfaat PTSL bagi anda pemilik rumah yang belum bersertifikat? Tentunya program ini menguntungkan anda sebagai pemilik aset. Tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertanahan beresiko akan bermasalah atau terjadi sengketa. Contoh paling jelas adalah perebutan lahan yang sering terjadi di berbagai wilayah.
Untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan ini, dapat mengklaim tanah yang dimiliki dengan surat-surat yang lengkap. Sehingga, sah dimata hukum sebagai pemilik tanah tersebut. Dengan kepemilikan sertifikat tanah juga mempermudah anda dalam mengurus perijinan usaha.
Di Sidoarjo berlaku pemberian diskon 50%Peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mendapat diskon 50 persen untuk pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Diskon ini diberikan oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tahun ini.
Pengurangan BPHTB 50 persen tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati nomor 19 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 21 tahun 2017 tentang tata cara pemungutan BPHTB.
“Pengurangan pembayaran BPHTB ini untuk kemaslahatan bersama agar peserta PTSL tidak terlalu terbebani dengan pajak BPHTB,” kata Gus Muhdlor.
Dengan keringanan tersebut, harapannya jumlah pembayar BPHTB juga terus meningkat. Sehingga, target capaian pajak BPHTB tahun 2023 bisa tercapai.
Tahun ini, ada sebanyak 25 Desa di Sidoarjo yang melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Targetnya, ada 25.517 bidang yang akan disertifikatkan lewat program PTSL. Pendaftaran sudah berlangsung di balai desa. Program PTSL merupakan program pemerintah pusat untuk mempercepat pencatatan tanah.
Sidoarjo turut mendukung salah satunya dengan memberikan keringanan pembayaran BPHTB,” ujar Gus Muhdlor.
Sejumlah desa yang tahun ini melaksanakan program PTSL antara lain desa Prasung, Desa Tropodo, Semampir, Sedati Gede, Watu golong, Buncitan, Tambak Cemandi, Terung Kulon, Bangah, Sidokerto, Gemurung, Banjarkemantren, Kemiri, dan Ponokawan.
Berdasarkan peraturan yang ada di perda potongan BPHTB maksimal diberikan sebesar 50 persen.
“Prinsipnya kami siap menerima tantangan dari Pak Menteri, nol persen biaya BPHTB bagi penerima PTSL. Walau di Perda disebut diatur bahwa pengurangan itu maksimal 50 persen kami akan pelajari regulasinya, dasar legalitasnya,”ujar Gus Muhdlor.
Kabar gembira bagi masyarakat Sidoarjo terutama yang status tanahnya akan dijadikan SHM ahun 2023 ini Kabupaten Sidoarjo menerima kuota program PTSL sebanyak 25.517 sertifikat. Jumlah terebut bakal ditambah Menteri ATR/BPN jika Sidoarjo bisa memberikan keringanan dengan nol persen biaya BPHTB bagi penerima program PTSL. (Adv, hd)