Sidoarjo – cakrajatim.com: Secara keseluruhan pasar daerah tidak nyaman, kotor dan bau. Perlu ada revitalisasi menyeluruh untuk menciptakan kondisi Pasar yang bersih,nyaman, aman dan sehat.
Belajar dari kecewanya pedagang pasar Larangan yang berujung demo hingga menutup jalan provinsi dikarenakan kondisi di dalam Pasar tidak nyaman sehingga konsumen enggan masuk dalam pasar. Pasar Larangan, Candi, yang merupakan pasar terbesar di Sidoarjo, dalam sepekan kemarin, ratusan pedagangnya (timur Ruko) bergolak menolak direlokasi.
Demo pedagang sempat menutup jalan raya di depan pasar. Walaupun Pemkab berhasil mengosongkan lapak pedagang untuk dikembalikan ke fungsi asal, namun keadaan ini cukup memilukan karena pedagang yang periuk nya dari berjualan kehilangan tempat mencari nafkah.
Sinergitas
Ketua komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto, meminta Disperindag Sidoarjo harus membangun sinergitas dengan HPP (Himpunan Pedagang Pasar) – Pedagang. Sinergitas seperti ini bukan karena ada konflik di pasar Larangan, tetapi 3 elemen ini dikembangkan di seluruh pasar.
Dengan demikian, bila timbul internal pedagang dengan pemangku kebijakan pasar dapat dibicarakan dulu. Dia memahami persoalan pedagang pasar Larangan memang rumit tetapi dengan pendekatan persuasif akan bisa tertangani.
Pada intinya pedagang pasar ingin kelayakan tempat usahanya. Dalam Kepmenkes no 519/2008 terjaminnya kondisi yang pasar sehat adalah bersih, aman, nyaman, sehat. Di sini butuh peran Pemkab Sidoarjo untuk menciptakan kondisi pasar yang bersih.
Fakta di dalam pasar Larangan, stannya kurang nyaman. Sanitasi kotor dan parahnya kalau hujan bocor ada di mana-mana. Tentu ini yang membuat konsumen enggan masuk dalam pasar untuk membeli kebutuhan akhirnya konsumen membeli di stan emperan yang ada di luar.
Pedagang pasar juga tidak akan berjualan di dalam pasar bila kondisinya kotor. Karena itu dibutuhkan kerjasama antara Petugas UPT Pasar dengan pedagang pasar untuk menjaga kebersihan.
Konsumen butuh kenyamanan berbelanja, dan itu bisa diperoleh bila pasarnya bersih, kering dan tidak bau. “Saya sungguh prihatin melihat pasar – pasar di Sidoarjo ini tidak bersih dan bau, ” Ujarnya.
Sebetulnya Pemkab Sidoarjo sudah buat peranti hukum untuk menjalankan kegiatan pasar, mulai Perda nomor 7/2012 tentang retribusi pelayanan pasar, Perda nomor 10/2013 tentang ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat, Perda nomor 3/2016 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, Perda 1/2018 tentang penataan pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat.
Petugas diharapkan kader Partai Gerindra ini melakukan pendekatan persuasif ketika menghadapi kekecewaan pedagang.
Seperti yang terjadi dalam satu pekan kemarin, ratusan pedagang Pasar Larangan yang tergabung dalam kelompok Madura Asli (Madas) mendatangi Kantor Pemkab Sidoarjo.
Pendemo mengklaim bahwa para pedagang Pasar Larangan telah membayar retribusi setiap bulan. Menurutnya nominal retribusi itu pun tidak sedikit, yang disetorkan secara resmi melalui salah satu bank di Sidoarjo.
Enggan Berdagang di Dalam
Baihaqi Akbar, Ketua Aliansi Madura Indonesia yang menyebutkan bahwa para pedagang di Pasar Larangan setiap bulan membayangkan retribusi. Dia juga menyebutkan bahwa awalnya para pedagang itu berada di dalam pasar larangan.
Karena kondisi di dalam pasar Larangan kumuh dan baunya tidak sedap, maka mereka pindah ke bagian depan karena menurut mereka banyak pembeli di Pasar Larangan enggan masuk ke pasar. Dia pun menuding bahwa seharusnya Disperindag Sidoarjo mengetahui keluhan yang dirasakan pedagang.
“Penertiban itu bukan solusi, seharusnya lokasi di dalam pasar itu diperbaiki agar layak disebutkan pasar. Agar pedagang dan pembeli merasa nyaman saat transaksi jual beli dagangannya,” ujar Baihaqi.
Kami mengatakan bahwa relokasi di sisi barat tidak layak karena tempat relokasi bukan tanah milik Disperindag, melainkan milik Dishub. Dia khawatir beberapa tahun kemudian pedagang ini akan ditertibkan lagi.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Sidoarjo Ainur Rohman mengatakan bahwa pihaknya menghargai aspirasi warga yang tergabung dalam Madas yang menyampaikan respon berkaitan penertiban pasar larangan.
Menanggapi tentang para pedagang Pasar Larangan yang telah membayar retribusi, menurutnya hal itu sangat substansif dan membutuhkan klarifikasi dan memerlukan waktu untuk melakukan kroscek.
“Kami menerima laporan mengenai jumlah setoran yang diberikan, transparansi administrasi keuangan pasar, dan sebagainya. Kami akan melakukan pengecekan, serta akan kami laporkan ke Bapak Bupati Sidoarjo. Karena kasus ini perlu ditindaklanjuti.
Kuasa hukum pedagang, Dimas Yemahura Al Farauq mengatakan, DPRD Sidoarjo menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi para pedagang. Salah satunya memfasilitasi pedagang bermusyawarah dengan Pemkab Sidoarjo.
Kuasa hukum pedagang, Dimas Yemahura Al Farauq mengatakan, DPRD Sidoarjo menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi para pedagang. Salah satunya memfasilitasi pedagang bermusyawarah dengan Pemkab Sidoarjo.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Moch Dhamroni Chudlori mengatakan, pihaknya sangat mendukung penataan pasar Larangan, namun, harus ada solusi yang diberikan kepada para pedagang agar tidak menimbulkan masalah.
Dhamroni menilai, para pedagang boleh saja menuntut haknya. Namun para pedagang juga harus melihat hak orang lain. “Silahkan haknya apa, tapi jangan sampai mengambil hak orang lain juga di pasar itu,” katanya.
Pasar Larangan mulai di bangun pada tahun 1984 yang lalu tepatnya beradda di Desa Larangan Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo merupakan pasar yang terbesar di Sidoarjo, letaknya yang strategis dan mudah di jangkau oleh para pengunjung pasar ini ramai tidak pernah sepi, karena letak Pasar Larangan ini berada di depan jalan raya yang banyak dilalui oleh kendaraan angkot, dari arah selatan jurusan ke Surabaya, dan dari arah utara jurusan ke Pasuruan.
Selain itu Pasar Larangan ini juga bersampingan dengan terminal Larangan, sehingga para pengunjung yang akan ke Pasar Larangan mudah sekali transportasinya.
Mulai revitalisasi
Proses revitalisasi Pasar Larangan di Sidoarjo telah dimulai tanpa penundaan lebih lanjut. Setelah pedagang pancakan ditertibkan. saat ini alat berat sudah mulai dikerahkan. Lokasi revitalisasi ada di lahan sebelah timur pasar yang berupa pengerjaan saluran. Selain itu, pohon-pohon di lahan tersebut juga telah dipangkas sebagai bagian dari pembangunan saluran.
Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Sidoarjo Widiyantoro Basuki mengatakan, selain perbaikan saluran, lahan tersebut juga akan diubah menjadi taman. “Akan dikembalikan fungsinya sebagai lahan hijau,” katanya.
Pria yang akrab disapa Wiwit itu menjelaskan, meski sempat terjadi bentrok, namun sebanyak 130 pedagang akhirnya berhasil direlokasi ke sisi barat pasar. Stan untuk berjualan bagi para pedagang bahkan sudah disiapkan.
Dia menegaskan, para pedagang dapat segera berjualan di tempat yang telah disediakan tersebut. Sehingga tidak mengganggu kegiatan berdagang mereka sehar-hari.
Mantan Kepala Satpol PP Sidoarjo itu menjelaskan, penertiban pedagang bertujuan untuk menciptakan citra Pasar Larangan yang bersih dan nyaman. Sebab pasar tersebut berada di lokasi strategis di tengah kota dan dianggap sebagai wajah Sidoarjo.
Oleh karena itu, revitalisasi dan perbaikan pasar menjadi penting untuk memenuhi harapan masyarakat akan pasar yang lebih modern dan tertata.
Dalam proses revitalisasi, Disperindag Sidoarjo tidak hanya fokus pada Pasar Larangan, tetapi juga berencana untuk melakukan revitalisasi pada pasar-pasar lain di Kota Delta. “Secara bertahap kami akan memperbaiki dan meningkatkan kualitas seluruh pasar tradisional,” imbuhnya.
Diharapkan dengan revitalisasi tersebut, Pasar Larangan Sidoarjo akan menjadi pusat perbelanjaan yang lebih menarik. Serta memberikan pengalaman berbelanja yang nyaman bagi warga Sidoarjo dan pengunjung dari luar daerah. (adv,hd)