Sidoarjo – cakrajatim.com: Pansus RTRW DPRD Sidoarjo mulai menelusuri pojok – pojok kawasan di perbatasan antara Sidoarjo dengan Mojokerto, Pasuruan, Surabaya dan Gresik. Untuk mendapatkan kepastian batas wilayah sebelum dipecah-pecah menjadi RDTRK (Rencana Detil Tata Ruang Kabupaten).
Ketua Pansus RTRW, Adhi Samsetyo, menegaskan, batas wilayah ini dicari dulu excistingnya, karena skalanya 1 : 50.000. Setelah mendapatkan kepastian batas wilayah barulah menginjak KP2B. Benar tidak jumlah lahannya 6.750 hektar.
Pansus turun ke lokasi untuk mengetahui saluran irigasi letaknya dalam posisi seperti apa ketika berbatasan dengan daerah lain. Saluran irigasi itu airnya menguntungkan petani Sidoarjo atau tidak. Apakah saluran irigasi itu masih produktif. Ketika musim kemarau yang panjang seperti sekarang, apakah irigasi bisa mengairi sawah. Suplay air irigasi ini penting.
Menurut Ketua Fraksi PAN ini, Pansus tidak sekedar menggunakan foto satelit sebagai acuan tapi juga turun ke lapangan untuk mengetahui excisting nya seperti apa. excisting lapangan detilnya seperti apa.
Alih Fungsi
Perda 6/2009 itu terjadi banyak perubahan perpindahan penduduk dari kota ke desa atau dari desa kota. Alih Fungsi sawah telah berubah jadi kawasan pemukiman tanpa menggunakan cara – cara yang tidak sesuai dengan peruntukan. Makanya Perda 6 /2009 perlu direvisi untuk menyeleraskan sesuai dengan kepentingan daerah.
Batas wilayah laut akan di sidak seperti Pasuruan, ini penting karena masih kerap di temukan gesekan nelayan Pasuruan dan Sidoarjo. Lalu soal warga yang tinggal di wilayah Surabaya ternyata langganan PDAM Sidoarjo.
Adhi menambahkan setelah data sudah lengkap dan sesuai dengan data yang dimiliki pemprov Jatim maka akan dinaikkan ke Kementerian untuk diajukan persetujuan substansi.
Potret satelit LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi) di Sidoarjo tentu bisa berubah dengan turunnya Pansus RTRW ke lapangan. Nantinya hasil foto satelit milik kementerian akan di kosek dengan data excisting Pansus. Ia mencontohkan LSD dalam potret satelit tidak akurat. Karena lapangan sepak bola, genteng, acara satu abad NU di Sidoarjo dalam potret satelit masuk dalam kawasan LSD.
Pansus yang diketuai Adhi Samsetyo, Rabu (16/11) siang, meninjau desa Kedungbocok, Tarik dan desa Singkalan dan Pringgondani, Balongbendo. Dua desa ini berada di kawasan perbatasan. Kedungbocok merupakan desa pinggiran yang berbatasan dengan Mojokerto, sedangan desa Singkalan berbatasan dengan Gresik.
Adhi Samsetyo menjelaskan, kegiatan pansus RTRW untuk melakukan check n recheck kawasan yang sudah terdeteksi satelit. Satelit memotret bidang tanpa bisa memastikan status lahan. Yang tampak hijau tidak peduli itu warna atap genteng, atau lapangan sepakbola.
Tuntas
“Padahal kita butuh data akurat, berapa luas lahan hijau, kuning, Abu-abu, ” Terangnya. Kenapa Pansus mendatangi perbatasan antardaerah untuk mengetahui saluran irigasi, sungai dan persawahan. Agar tidak terjadi saling klaim kawasan antara Sidoarjo dengan Kabupaten sebelah.
Ia menegaskan, prinsipnya pansus RTRW harus bekerja hingga tuntas. Makanya diharapkan wartawan ikut membantu dengan memberitakan sesuatu yang benar.
Sujalil, anggota pansus mengaku geram dengan berita yang menyudutkan pansus RTRW. “Tolong, wartawan menulis jangan berdasarkan isu yang tidak benar. Karena berita itu menggoyahkan anggota Pansus, ” Pintanya.
Kadis Perkim Sidoarjo, Bahruni, menyatakan, usulan untuk merevisi Perda 6/2009 adalah disebabkan banyaknya investasi yang masuk di Sidoarjo. Sehingga tata ruang harus direvisi untuk menyesuaikan perkembangan di Sidoarjo.
Dalam penyusunan RTRW, menurutnya, Pemkab Sidoarjo harus menyesuaikan rencana tata ruang Sidoarjo dengan menyeimbangkan ruang terbuka hijau. Untuk persyaratan rencana RTRW salah satunya Memvalidasi lingkungan hidup strategis.
Bahruni menyatakan, bila sudah terlanjur bangunan di lahan hijau padahal di Perda 6/2009 lahannya berdiri di atas lahan tanaman pangan maka akan diusulkan ke kementerian untuk dirubah peruntukannya.
Ia juga mengingatkan investor yang sudah mendapatkan masten plan atau ijin lokasi untuk tidak membangun terlalu lama. Diingatkan LSD itu tidak mengikat tetapi tidak berarti investor untuk tidak membangun. “Nanti akan kita usulkan SkRK nya. Sebab lahan itu bila tidak di bangun akan dipotret dari udara LSD nya tetap hijau.
Sebagai daerah penyanggah Surabaya, maka Sidoarjo harus mengembangkan pemukiman. Nantinya kita akan mendapami persentase lahan pertanian, perikanan, pemukiman, perindustrian berapa yang tepat untuk daerah penyanggah seperti Sidoarjo ini.
Anggota Pansus RTRW, Tarkit Erdianto, Raperda RTRW ini bakal mengatur pemanfaatan ruang di 12 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Dalam draf raperda yang diajukan oleh Pemkab Sidoarjo, terdapat sejumlah usulan pengalihan peruntukan fungsi lahan hijau (pertanian) menjadi kuning (perumahan) atau juga abu-abu (industri).
Nah, untuk mengkaji usulan itu, Tarkit menegaskan, pansus kini intens melakukan sidak ke lapangan. Sidak yang sudah dilakukan, di wilayah Kecamatan Tulangan dan Krembung. Dan hasilnya, pansus banyak menemukan lahan hijau masih berupa sawah padi dan kebun tebu, diusulkan menjadi lahan kuning.
20 tahun
Menurut Tarkit, Perda RTRW penting untuk dibahas karena berkaitan dengan program kabupaten Sidoarjo melaksanakan 20 tahun mendatang. Perda berisi tentang perkembangan Sidoarjo, mulai dari teknologi, transportasi, digitalisasi, dan energi.
“Berarti kita harus menyiapkan Sidoarjo 20 tahun ke depan ini visualisasinya seperti apa dengan perkembangan zaman, teknologi, sekarang ini sudah ada energi listrik, digitalisasi yang kuat. bagaimana pengelolaan daerahyang paperless ini yang akan berbeda dengan perda RTRW sebelumnya,” terangnya..
Tidak hanya bicara penggunaan lahan di kota pahlawan, tapi juga soal pembangunan berkelanjutan.
“RTRW tidak hanya bicara soal lahan ini digunakan untuk apa, tapi juga bicara bagaimana mobilitas penduduk pada saat ini dan mendatang, bagaikan pembangunan berkelanjutan dilakukan mulai tahun ini sampai 2043, transportasi yang ada,” jelasnya.
Perda RTRW, sambung Tarkit harus dibahas bersama para pakar. Pakar bisa memproyeksikan Kab Sidoarjo beberapa tahun ke depan, mulai dari jumlah penduduk, jumlah perumahan hingga usia penduduk.
“Oleh karena itu saya mendorong, rancangan Perda, dokumen RTRW ini benar-benar dibahas secara mendalam dengan melibatkan seluruh unsur yang ada. Karena kita menyiapkan Sidoarjo 20 tahun yang akan datang,” pungkasnya.
Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Jawa Timur Lilik Hendrawati mengadakan Focus Group Discussion (FGD) guna membantu mensosialisasikan serta mencari masukan untuk pengembangan pembahasan Raperda RTRW yang sedang dibahas di DPRD Provinsi Jawa Timur.
“Alhamdulillah FGD RTRW ini terlaksana dengan baik, kegiatan ini bertujuan memberikan sosialisasi kepada warga di Jawa Timur sekaligus mencari masukan tambahan terkait Raperda yang sedang dibahas di DPRD Provinsi Jawa Timur,” ujar Lilik usai menghadiri FGD RTRW di Hotel kawasan Juanda.
Anggota Komisi C ini menambahkan banyak usulan yang didapatkan dalam FGD ini utamanya terkait pembangunan tata ruang dari warga yang hadir.
“Banyak sekali usulan-usulan yang didapat dalam kesempatan ini. Tentunya ini sangat baik sebagai masukan dalam pembangunan tata ruang Jawa Timur 20 tahun kedepan,” imbuhnya.
Lilik berharap selain diskusi masyarakat yang hadir dalam FGD ini dapat memiliki gambaran terhadap pembangunan di Jawa Timur kedepannya.
“Saya berharap selain diskusi-diskusi yang menghasilkan banyak masukan tadi masyarakat yang hadir kali ini dapat memiliki gambaran terkait visi dan misi dari pembangunan tatanan ruang di wilayah Jawa Timur kedepannya,”, terangnya. (ADV, hd)