Sidoarjo – Cakrajatim.com:Keputusan hakim yang memutuskan PT ISS (Indonesia Sarana Servis) diwajibkan membayar nett (bersih) pengelolaan parkir kepada Pemkab Sidoarjo tahun 2023, sebesar Rp 6,6 miliar merupakan keputusan final yang harus diterima semua pihak.
Ketua komisi B, Bambang Pujianto, Rabu (20/12) siang, menyatakan, keputusan Pengadilan yang menetapkan pengelola parkir menyetor Rp 6,6 miliar ke kas daerah adalah kompromi hukum yang harus diterima. Kalau tidak ada keputusan hukum hanya menghasilkan polemik tiada akhir. .
Penyelesaian masalah ini harus melalui lembaga yudikatif. “Saya juga lega setelah hakim mengambil keputusan hukum, ” Ucapnya. Hakim mengambil keputusan berdasarkan kajian teknis universitas Brawijaya dalam menentukan titik parkir. Kontrak parkir yang sudah disepakati diadendum jumlah titiknya berdasarkan kajian Unibraw.
Menurut Bambang, uangnya sebesar Rp 6,6 miliar sudah disetor. Dan kontraknya tetap berlanjut. Ia merasa yakin akan ada kenaikan pendapatan yang masuk kas daerah.
Sistem kerjasama operasi dalam pengelolaan parkir ini sangat menguntungkan daerah. Pada era sebelumnya PAD hanya mendapatkan setoran parkir di kisaran Rp 3 miliar setelah uang itu dibagi ke provinsi, polisi dll.
Kadishub Sidoarjo, Benny Airlangga, dalam kesempatan tersebut menegaskan PT ISS tetap menjalankan tugasnya sampai kontraknya berakhir tahun 2025. Jadi tahun depan atau 2024 ISS sesuai KSO masih mengelola parkir di kabupaten Sidoarjo. (hds)