Cakrajatim.com – Sidoarjo: Kombes Purn Hj Elly Wahyuningtyas S.H., M.P.si, warga desa Sidokepung Buduran, Sidoarjo tanpa kenal lelah mengejar pelaporan di Mapolresta Sidoarjo.
Pekan lalu Elly dan beberapa warga telah mendatangi Mapolresta Sidoarjo untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan setelah penyidik mengeluarkan surat SP2HP.
Namun hingga Selasa (26/03) kemarin pihak pelapor atau warga belum mendapatkan kejelasan terkait prihal adanya laporan dugaan penyalagunaan dan penggelapan, dalam program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di duga ada penyalahgunaan kewenangan yang di lakukan mantan kepala Desa Sidokepung (Elok Suciati).
Hingga menimbulkan pertanyaan dan perdebatan antara pelapor dengan penyidik Polresta kemarin siang.
Melalui percakapan via Whatsup Elly menjelaskan kemarahannya terkait proses penyidikan yang terkesan lamban, di tambah pula saat pihaknya menghubungi pihak penyidik jarang di angkat.
Setiap ia bertanya ke penyidik dijawab “Maaf bu, saya masih ada pemeriksaan jadi terkait untuk perkembangan kasusnya bisa ibu pantau melalui SP2HP yang saya kirimkan ke ibu dan sudah dijelaskan semua di SP2HP tekait semua perkembangan penyelidikannya”papar Elly kepada media, Rabu (27/03/2024).
“Saya sudah baca dan mengerti semua tapi sekarang sampai mana pemeriksaannya siapa yg diperiksa..?, bahkan saya sudah menyerahkan berkas yang penyidik minta termasuk leterC dan sanggahan tapi mengapa penyidik tidak menghubungi pelapor. kurang apa atau apa kita tidak tahu..?, terus apa gunanya SP2HP..?” ujar Elly.
“saya Polwan dibuat seperti ini terkesan di persulit, apalagi masyarakat umum yang tidak tahu hukum.??” ungkap Elly dengan emosi.
Elly pun menyampaikan sanggahan dari penyidik, yang mengatakan penyidikan lanjut terpanggil semua karena sekarang baru sampai saksi panggilannya untuk Sekdes, panitia dan Elok belum, karena penyidik sibuk menyidik yang lain dan disampaikan juga mereka juga meriksa banyak kasus yang lain.
Kalau banyak yang disidik ya harusnya ditambah penyidiknya, tidak boleh merugikan orang lain atau penyidikan menjadi berhenti lama, karena saya lapor tanggal 5 Februari sampai sekarang penyidikan sampai tahap pemanggilan saksi berhenti lanjut akhirnya saya minta SP2HP baru tertera pemanggilan atas nama sekdes belum dilaksanakan oleh penyidik” imbuhnya.
“Bahkan harusnya BPN juga dipanggil untuk croscek alur mekanismenya. ” ujarnya. (hd)