Cakrajatim.com, Sidoarjo – Mantan Ketua Fraksi PDI-P Sidoarjo, Suyarno SH MH, resmi dilantik sebagai pimpinan DPRD Sidoarjo jumat kemarin, untuk menggenapi 3 pimpinan yang satu pekan sebelumnya sudah dilantik sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Suyarno yang lajang setelah istrinya meninggal dunia, kelihatan sumringah saat pelantikan. Senyumnya bertebaran ke seluruh ruangan, Suyarno yang dikenal akrab dengan staf DPRD juga menjadi rebutan staf untuk berfoto ria usai pelantikan. Wakil ketua yang baru ini dengan senang meladeni sesi foto-foto bersama staf.
Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah mengesahkan personalia 4 pimpinan legislatif periode 2024-2029. Tiga dari empat orang pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang Senin (30/9) lalu dilantik adalah Abdillah Nasih dari PKB sebagai ketua DPRD yang baru, sedangkan 2 wakil ketua yang bersamaan ikut dilantik adalah Kayan dari Gerindra, Warih dari Golkar.
Dari empat pimpinan yang sudah dilantik hanya Kayan saja yang lama sedangkan 3 pimpinan baru adalah Nasih, Suyarno dan Warih. Nasih menggantikan koleganya, Usman, sedangkan Suyarno gantikan Bambang dari PDI-P. Lalu Warih dari Golkar memggeser dominasi Emir Firdaus dari PAN.
pengambilan sumpah jabatan Suyarno untuk periode masa jabatan 2024-2029 itu dilakukan dalam agenda sidang Paripurna yang digelar diruang sidang utama gedung DPRD Sidoarjo.
Hadir dalam sidang paripurna pengukuhan serta pengambilan sumpah jabatan diantaranya, Pjs Bupati Sidoarjo Dr Muhammad Isa Anshori ATD MT dan seluruh pejabat Forkopimda (Forum komunikasi pimpinan daerah) Kabupaten Sidoarjo, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN dan BUMD Kabupaten Sidoarjo, KPU, Bawaslu, serta pimpinan partai politik dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak 47 dari 50 anggota DPRD Sidoarjo hadir dalam kegiatan tersebut.
Ketua DPRD Abdillah Nasih menyampaikan , pengukuhan dan pelantikan pimpinan DPRD Sidoarjo masa jabatan 2024 – 2029 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 25 September 2024 Nomor 100.3.3.1/925/KPTS/011.2/2024.
kepada masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang telah memilih dan mendukung kami dalam pemilu legislatif 2024 tak lupa juga kami sampaikan terima kasih dan penghargaan kami kepada saudara Bupati Sidoarjo beserta jajarannya yang telah mengawal jalannya pemilu legislatif 2024 serta kepada semua pihak yang sudah terlibat baik langsung maupun tidak langsung,” ujar Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih.
Pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo telah dilaksanakan dalam rapat paripurna pada hari Rabu 11 September 2024. Adapun fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo masa jabatan 2024 -2029 dan seluruh AKD (Alat Kelengkapan Dewan).
Lebih lanjut Nasih dalam sambutannya melanjutkan bahwa mengemban tugas sebagai ketua DPRD sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan adalah sesuatu yang tidak mudah, sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada kesempatan yang baik ini kami mohon dan dukungan serta kerjasama kepada saudara Pjs Bupati Sidoarjo beserta jajarannya kepada seluruh anggota serta seluruh lapisan masyarakat Sidoarjo.
“Semoga kami pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo masa jabatan 2024 – 2029 mampu membawa aspirasi masyarakat dan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat Sidoarjo dengan baik dalam dinamika pemerintahan Kabupaten Sidoarjo guna mewujudkan masyarakat Sidoarjo yang adil makmur sejahtera lahir maupun batin,” .
Usai dilantik Suyarno yang wajahnya berbinar tidak menutupi kegembiraanya, “Saya terharu dengan pelantikan ini. Semoga saya dapat menjalankan amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh negara dengan baik, ” Ujarnya.
Proses pembentukan ini, ditetapkan dalam rapat paripurna yang dihadiri mayoritas anggota dewan dari berbagai fraksi.
Dalam Rapat Paripurna Pengumuman dan Penetapan AKD yang dipimpin langsung H Abdillah Nasih ketua DPRD Sidoarjo ini, ditetapkan pimpinan empat komisi, pimpinan Bapemperda dan Pimpinan BK.
Selain itu, juga ditetapkan anggota Badan Musyawarah dan Banggar DPRD Sidoarjo periode 2024-2029.
Untuk Komisi A yang membidangi Pemerintahan diketuai oleh Rizza Ali Faizin. Dengan Adiel Muhmamad Kanantha sebagai Wakil Ketua dan Raymond Tara Wahyudi, Sekretaris.
Sementara itu, untuk Komisi B yang membidangi Ekonomi dan Keuangan diketuai oleh Bambang Pujianto. Dengan Sudjalil sebagai Wakil Ketua dan Sullamul Hadi Nurmawan, Sekreatris.
Kemudian, Komisi C yang membidangi Pembangunan dan Lingkungan Hidup diketuai oleh Choirul Hidayat, dengan Anang Siswandoko sebagai Wakil Ketua dan Ainun Jariyah, Sekretaris.
Lalu, Komisi D yang membidangi Kesejahteraan Rakyat diketuai oleh Muhammad Dhamroni Chudlori. Dengan Bangun Winarso sebagai Wakil Ketua dan Zahlul Yussar, Sekretaris.

Sedangkan untuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah, diketuai oleh Wahyu Lumaksono dengan Deny Haryanto sebagai Wakil Ketua.
Serta Badan Kehormatan diketuai oleh Emir Firdaus dan Bashor sebagai wakil ketua.
Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih mengatakan, pembentukan AKD bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi kerja dewan.
Dia ingin semua anggota dewan solid untuk pelayanan terhadap masyarakat.
“Kami berharap setiap komisi dapat berfungsi dengan baik dan berkontribusi bagi pembangunan daerah,” ujarnya saat ditemui selepas rapat paripurna.
Nasih mengatakan, percepatan pembentukan AKD tersebut merupakan upaya untuk segera melaksanakan tugas-tugas kedewanan.
Sebab cukup banyak pekerjaan rumah yang menumpuk untuk segera diselesaikan.
“Baik dari pengaduan, hearing, harapan kami adalah, dengan banyaknya anak-anak muda (yang masuk DPRD Sidoarjo, red) yang jiwa dan semangatnya baru, Insyaallah kinerja dan rapat hearing bisa dimaksimalkan,” tutupnya.
DPRD Sidoarjo juga telah menetapkan empat pimpinan DPRD Sidoarjo secara definitif. Sebelumnya, pimpinan dewan hanya dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih dan Wakil ketua sementara Suyarno.
Selanjutnya, pada Kamis (3/10), giliran Suryarno ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD dari PDIP. Sebelumnya Senin (30/9) juga dilantik adalah Ketua DPRD Abdillah Nasih dari PKB, serta Wakil Ketua Kayan dari Gerindra dan Warih Andono dari Golkar.
Pelantikan itu menandai awal baru DPRD Sidoarjo dalam membawa aspirasi rakyat dan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. Sekaligus, sebagai babak baru untuk segenap anggota DPRD Sidoarjo pada lima tahun ke depan mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara optimal.
Abdillah juga menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara legislatif, eksekutif, dan seluruh lapisan masyarakat untuk membangun Kabupaten Sidoarjo yang adil, makmur, dan sejahtera.
’’Kami, pimpinan DPRD dan anggota lainnya, berkomitmen untuk membawa aspirasi masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat Sidoarjo,” tegasnya.
Ketua DPRD, Nasih sebelum melantik Suyarno terlebih dahulu mengumumkan alat kelengkapan dewan yang baru DPRD Sidoarjo periode 2024-2029.
Dari empat komisi yang ada, nama-nama ketua komisi dan unsur pimpinan di tiga komisi yakni A,C dan Komisi D, berubah dari periode sebelumnya.
Sedangkan khusus untuk komisi B, H.Bambang Pujianto ketua periode 2019-2024, kembali ditunjuk menjadi ketua komisi B untuk periode 2024-2029. Dengan demikian Bambang Pujianto menduduki jabatan selama 3 periode.
Bambang Pujianto mengaku amanah sebagai ketua komisi B ini, merupakan kepercayaan yang harus dipegangnya dengan tanggung jawab.
“Ini amanah dari partai sekaligus kepercayaan dari rekan-rekan komisi B periode baru ini. Bismillah semoga amanah ini bisa kita pegang dengan baik,” ujar Bambang Pujianto.
Tugas di Komisi B ini, membidangi bidang Perekonomian meliputi perindustrian, perdagangan, pertanian, perikanan dan keluautan, peternakan dan kesehatan hewan, perkebunan, kehutanan, pariwisata, ketahanan pangan dan logistik, dunia usaha dan badan penanaman modal, dan koperasi UKM dan dunia usaha.
Selama memimpin komisi B pada periode sebelumnya, Bambang Pujianto berhasil memacu pendapatan asli daerah sesuai target.
Susunan Keanggotaan komisi
Komisi A
Ketua H.Rizza Ali Faizin,
Wakil ketua Adiel Muhammad Kananta
Sekretaris Raimond Tara Wahyudi
Anggota.
Syaifuddin Afandi, Rafi Wibisono, Deni Hariyanto, Aditya Indra, Riza Fuadi, Muhamad kanantha, Muzayin Syafrial, Bambang Riyoko, Elok Suciati
Komisi B H.Bambang Pujianto
Wakil ketua Sujalil
Sekretaris H.Sullamul Hadi Nurmawan
Anggota Achmad Muzayin, Atok, Afdal, Agil Efendi, Dian Felani, Bambang Pujianto, Supriyono, Sujalil, Didik Prasetyo, Roky Wardoyo
Komisi C
Ketua H.Choirul Hidayat SH
Wk.Ketua Anang Siswandoko
Sekretaris Dra.Hj Ainun Jariyah
Anggota M.Rojik, Abud Asrofi, Vike Widya, Yunik nur aini, Zakaria, Emir Firdaus, Rizal SH, H.Bashor, H.Choirul Hidayat, Prabata Ferdiansah. M.Nizar
Komisi D
Ketua H.MDamroni Chudlori,
Wakil Ketua Bangun Winarso
Sekretaris Zahlul Yussar
Anggota H.Usman MKes.Pujiono, Sutadji, Bangun, Fitrotin, Wahyu, Firda Bella, Pratama,
Badan Musyawarahz
Dra Ainun Jariyah, Achmad Muzzayin, Elok.Suciati, Rafi Wibisono, Atok Ashari, Reza Ali Faiizin, Bambang Riyoko, Pravata, Hj Kasipah, didik Prasetyo, Anang Siswandoko, Yunik Nir Aini,Muzayin, Rizal Fuadi, Roki Wardoyo, Vike, Fitrotin, Agil Efendi, Aditya.
Badan Anggaran
Damroni, Usman, Sullamul Hadi Nurmawan, M.Rojik, Sutadji, Rizza Ali Faizin, Sudjalil, Choirul Hidayat, Tarkit Erdianto, Remond Tara, Bambang Pujianto, Supriyono, Ahmad Mujayin, M.Rizal, Ananta, Bangun Winarso, Emir Firdaus, Afdal, Deni Haryanto, Zahlul Yussar, zakaria.
Bampeperda
Ketua Wahyu Lumksono
Wk Ketua Deni Haryanto
Anggota Damroni, Usman, Pujiono, Abud, Sudjalil, Tarkit, Pratama, Irda Bella, Wahyu, Bangun Winarso, Agil Effendi.
Badan Kehormatan
Ketua dr Emir Firdaus
Wk Ketua Bashor.
Anggota drs Syaifuddin, Adel M Kanantha, Kasipah.
Komisi mempunyai tugas dan wewenang:
a. Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan pembahasan rancangan Perda;
c. Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
e. Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;
f. Menerima, menampung, dan membahas serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
g. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
h. Melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
i. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat
j. Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi; dan
k. Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi
Tugas Tiap Komisi
Tugas Komisi Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Adalah Sebagai Berikut :
Komisi A, bidang Hukum dan pemerintahan
Urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran).
Urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).
Urusan pemerintahan bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga (Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga).
Urusan pemerintahan bidang kearsipan dan perpustakaan (Dinas Kearsipan dan Perpustakaan).
Kesatuan bangsa dan politik (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik).
Fungsi penunjang urusan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan latihan (Badan Kepegawaian Daerah).
Sekretariat daerah: a. Bagian Pemerintahan. b. Bagian Hukum. c. Bagian Organisasi. d. Bagian Humas dan Protokol.
Urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika serta statistik dan persandian (Dinas Komunikasi dan Informatika ).
Sekretariat DPRD.
Fungsi pengawasan (Inspektorat)
Komisi B, bidang Keungan dan perekonomian meliputi :
Urusan pemerintahan bidang pertanian, pangan dan perikanan : a. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan b. Dinas Peternakan dan Perikanan.
BUMD ( perusahaan daerah, perusahaan patungan dan badan usaha).
Urusan pemerintahan bidang koperasi dan UKM (Dinas Koperasi dan Usaha Mikro).
Urusan pemerintahan bidang pariwisata dan kebudayaan (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan).
Urusan pemerintahan bidang perindustrian dan perdagangan (Dinas Perindustrian dan Perdagangan).
Fungsi penunjang urusan di bidang keuangan (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
Urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan ptsp (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Komisi C, bidang Pembangunan.
Fungsi penunjang urusan di bidang perencanaan pembangunan penelitian, dan pengembangan daerah (Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah).
Urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang).
Urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pemukiman serta pertanahan (Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Komisi D bidang sosial, pendidikan, kesehatan
Dinas kesehatan : a. Rumah sakit. b. Urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana , Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
Urusan pemerintahan bidang sosial (Dinas Sosial). (adv/hd)