Cakrajatim. Com – Sidoarjo: Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo , menjalankan operasi peredaran rokok ilegal dan mengedukasi masyarakat untuk tidak melanggar pidana melalui Sosialisasi bekerjasama dengan Bea Cukai Sidoarjo.
Di kantor kecamatan Buduran, Rabu (16/10) kemarin, Satpol PP kerjasama dengan Bea Cukai Sidoarjo menyelenggarakan Sosialisasi tentang Ketentuan Perudang-undangan di Bidang Cukai dalam rangka pemberatasan peredaran rokok illegal di Kabupaten Sidoarjo.
Sosialisasi gempur cukai ilegal tersebut di hadiri oleh Ketua DPRD Sidoarjo, Kepala Dinas Satpol PP, Camat Buduran, Bea dan Cukai Sidoarjo, prangkat se-Kecamatan Buduran, tokoh masyarakat warga Kecamatan Buduran, dan para UMK / tokoh kelontong yang tersebar di se kecamatan buduran.
Dalam sambutannya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Yani Setiawan menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang barang kena cukai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dan menekankan pentingnya memilih produk rokok yang memiliki pita cukai resmi sebagai upaya mendukung perekonomian negara.
Masih menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yani Setiawan, menyampaikan ajakan bagi masyarakat, utamanya pedagang dan konsumen untuk berani menolak apabila menerima rokok-rokok yang termasuk dalam rokok ilegal. Pencegahan rokok ilegal ini akan berdampak kepada pendapatan negara, sehingga akan berdampak pula kepada kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih dalam kegiatan sosialisasi ini secara langsung dan mengajak kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah Kabupaten Sidoarjo memerangi rokok ilegal.
Penuntasan masalah rokok ilegal ini harus diselesaikan dari hulu ke hilir. “Saya menyerukan kepada produsen rokok ilegal berhentilah memproduksi rokok ilegal, kepada pedagang berhentilah menjual rokok ilegal dan kepada konsumen berhentilah membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal, masalah ini harus dituntaskan dari hulu ke hilir tidak bisa hanya di satu titik saja,” kata Nasih.
“Indonesia ini merupakan negara yang besar sehingga juga membutuhkan pendapatan yang besar pula, maka selain pendapatan dari pajak dan hasil eksplorasi sumber daya alam, cukai rokok ini juga memiliki peran strategis dalam hal pencukupan pendapatan negara,” kata Ketua DPRD Kabupeten Sidoarjo.
Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar menyampaikan, kegiatan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” yang dilakukan untuk membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“SatPol PP Sidoarjo berkolaborasi dengan pihak Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal,”ungkap Anas.
Dikatakannya, dengan sosialisasi yang dilakukan diharapkan masyarakat bisa paham terkait perbedaan rokok yang legal dan ilegal.
“Peran aktif masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal ini sangat penting. Kita berikan pemahaman apa itu cukai ilegal, apa itu rokok ilegal. Kita berharap setelah mendapat pengetahuan tentang cukai ilegal, rokok ilegal, dapat disampaikan kepada keluarga, saudara dan lingkungan sekitar bahwa rokok ilegal itu melanggar hukum,” paparnya.
Sementara itu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Mufti Isa Buana Akbar menyampaikan, pemerintah melarang peredaran rokok ilegal yang merugikan dikarenakan untuk menyelamatkan pemasukan negara.
“Cukai diberlakukan terhadap beberapa barang yang konsumsinya dibatasi dan peredarannya diawasi, sekaligus akan menjadi pendapatan negara, seperti rokok, minuman atau lainnya,”ucapnya.
Nantinya, lanjut Mufti pendapatan dari cukai akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk menunjang pembangunan berupa Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).
“DBHCT berasal dari cukai yang diberlakukan terhadap rokok dan tembakau, dan ini kembalikan lagi kepada masyarakat,”ucapnya.
Masih menurut Mufti, beberapa ciri rokok ilegal yang perlu dicermati diantaranya kemasan rokok tidak berpita cukai, kemasan rokok dengan Cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukannya (filter dan kretek) “Rokok kretek dan filter pemberlakuan cukainya berbeda, untuk rokok filter lebih mahal cukainya,”tegasnya.
Pendapatan dari cukai rokok atau yang disebut DBHCT akan dikembalikan kepada masyarakat, untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, 10 persen untuk penegakan hukum dan 40 persen untuk kesehatan. “Termasuk sosialisasi yang digelar hari ini, didanai dari DBHCT,”ucapnya. (Adv satpol PP)