• Kontak Kami
26 Mei 2026
Cakra Jatim
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
Cakra Jatim
No Result
View All Result
Home Kamtibmas

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Subsidi

cakrajatim by cakrajatim
10 April 2026
in Kamtibmas
0
Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Subsidi
0
SHARES
16
VIEWS
Share on TwitterShare on FB

PASURUAN – Cakrajatim.com, Kepolisian Resor Pasuruan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial S. dan M.N. berhasil diamankan.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/7/IV/2026 tertanggal 9 April 2026. Peristiwa terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

RELATED POSTS

Polresta Sidoarjo Siagakan 1140 Personel

Polres Pasuruan Ringkus jambret Parespan

“Petugas mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Ia menjelaskan, tersangka S. merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual hasil pemindahan gas. Sementara tersangka M.N. berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan gas serta mengirim dan menjual tabung LPG 12 kilogram.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memindahkan isi gas dengan cara menghubungkan selang regulator dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Untuk mempercepat proses, tabung 12 kilogram diberi es batu, sedangkan tabung 3 kilogram direndam air panas. Setelah itu, tabung ditimbang, diberi segel palsu, lalu dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.

“Modus tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” kata Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Tersangka S. memperoleh keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan, sedangkan tersangka M.N. sekitar Rp3 juta per bulan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 162 tabung kosong LPG 3 kilogram warna hijau, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, 45 tabung LPG 12 kilogram berisi, satu unit kendaraan pick up nomor registrasi N-8258-TQ, satu unit timbangan elektronik, 5 selang plastik terhubung dengan regulator, serta 2 kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram dan kemasan bekas es batu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar. ( Dik )

SendTweetShare
cakrajatim

cakrajatim

Related Posts

Polresta Sidoarjo Siagakan 1140 Personel

Polresta Sidoarjo Siagakan 1140 Personel

by cakrajatim
25 Mei 2026
0

SIDOARJO - cakrajatim.com, Polresta Sidoarjo Polda Jatim mengerakan sebanyak 1.140 personel yang disebar di 80 desa. Ribuan personel tersebut untuk...

Polres Pasuruan Ringkus jambret Parespan

Polres Pasuruan Ringkus jambret Parespan

by cakrajatim
16 Mei 2026
0

PASURUAN - cakrajatim.com, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku jambret di Pasrepan di rumahnya, Desa Pasrepan, Kamis pagi (14/5/2026). Pelaku...

Polri Dorong Kolaborasi di Era Digital

Polri Dorong Kolaborasi di Era Digital

by cakrajatim
13 Mei 2026
0

JAKARTA –cakrajatim.com, Fenomena pembajakan digital masih menjadi ancaman serius bagi industri perfilman nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan distribusi...

Polres Surabaya Bongkar Scaming Internasional

Polres Surabaya Bongkar Scaming Internasional

by cakrajatim
11 Mei 2026
0

SURABAYA –cakrajatim.com, Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar jaringan kejahatan lintas negara yang beroperasi di Indonesia dengan modus penipuan...

Kades Buncitan, Tak Bernyawa Dalam Kantor Desa

Kades Buncitan, Tak Bernyawa Dalam Kantor Desa

by cakrajatim
4 Mei 2026
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: Desa Buncitan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo mendadak berubah menjadi gempar. Kepala desa inisial Mj ditemukan tidak bernyawa...

Next Post
Anggaran Pemeliharaan Jalan di Sidoarjo Rp 300 juta hingga Rp 400 juta per Kecamatan

Anggaran Pemeliharaan Jalan di Sidoarjo Rp 300 juta hingga Rp 400 juta per Kecamatan

Wabup Minta Megasurya Mas Jaga Ketersediaan Stok Migor

Wabup Minta Megasurya Mas Jaga Ketersediaan Stok Migor

BERITA POPULER

  • Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Kendaraan di Lebo, di Demo Sejumlah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anam dan Atok Lolos DCT, Umi Kaddah Terjungkal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertikaian Bashor dan Bambang Berujung ke BK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paripurna DPRD Sidoarjo Hanya Dihadiri 16 Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Pilihan

Polresta Sidoarjo Siagakan 1140 Personel

Polresta Sidoarjo Siagakan 1140 Personel

25 Mei 2026
Pengurus DPC PDI Perjuangan Sidoarjo Diresmikan

Pengurus DPC PDI Perjuangan Sidoarjo Diresmikan

19 Mei 2026
Cakra Jatim

CakraJatimdotcom menghadirkan berita lokal Surabaya dan Jawa Timur dengan isu terkini dari politik, pemerintahan dan lifestyle dengan Cepat dan Tepat.

Susunan Redaksi

  • Kontak Kami

© 2020 CakraJatim.com

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Travel
  • LandScape
  • Kuliner

© 2020 CakraJatim.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In