Sidoarjo – cakrajatim.com: Lagi-lagi keruwetan perumahan mewarnai Sidoarjo. Kali ini terjadi di Perumahan Mapan Putra Sentosa (MPS) di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Kab. Sidoarjo. Sekitar 150 penghuni yang menjadi korban pengembang (developer) nakal ‘wadhul’ ke DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Menindaklanjuti permasalahan ini DPRD Sidoarjo menggelar hearing di ruang sidang paripurna, pada Selasa (21/4/2026) sore. Giat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi A H. Rizza Ali Faizin dengan didampingi Ketua Komisi B Bambang Pujianto, dan Ketua Komisi C Choirul Hidayat, dengan diikuti tim warga perumahan (MPS), perwakilan developer.
Juga hadir pejabat OPD terkait, termasuk Ridho Prasetyo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo. “Untuk menyelesaikan permasalahan ini, kami sudah melapor ke Polresta Sidoarjo. Melalui forum dengar pendapat ini, tentunya kami berharap pihak DPRD bisa membantu menyelesaikannya,” ujar Radi Nugroho, Koordinator tim perwakilan warga perumahan MPS.
Diungkapkan, kawasan perumahan itu dihuni sejak 2018. Sekarang jumlah penghuni mencapai 151 kepala keluarga (KK). Dari jumlah itu sekitar 30 KK sudah membayar lunas sejak 2022, namun sampai sekarang belum mendapat sertifikat sebagai haknya dari pihak pengembang PT MPS.
“Jadi sudah hampir 4 tahun kami menuntut hak atas sertifikat itu, tapi sampai sekarang pihak pengembang belum memenuhinya. Kami benar-benar ditipu oleh pengembang,” katanya. “Yang kami sesalkan, pihak pengembang masih terus memasarkan sehingga jumlah korban terus bertambah,” ujar Radi, menambahkan.
Dalam hearing juga terungkap PT MPS tidak bisa mememuhi kewajibannya memberikan sertifikat kepada user yang sudah lunas, karena tidak mengantongi perizinan sama sekali. Sejauh ini untuk membangun kawasan perumahan itu, pihak pengembang hanya bermodal membebaskan 37 ancer lahan berstatus gogol gilir. Namun itu tidak diikuti dengan pengurusan alih status kepemilikan dari gogol gilir menjadi tetap untuk selanjutnya dialihkan status kepemilikanya ke pengembang, menyusul terjadinya jual beli tersebut. (hds)









