Sidoarjo – cakrajatim.com: Sebanyak 31 Puskesmas di Sidoarjo dihadapkan persoalan rumit. Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berkewajiban bisa mandiri merekrut tenaga kesehatan (nakes) baru, menyusul adanya 1.671 pegawainya pensiun pada tahun 2026, namun langkahnya terbentur ketidakmampuan keuangan dalam mengelola SDM tersebut.
Mereka berharap bisa ditopang dana APBD Pemkab Sidoarjo, namun itu masih terbentur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018. Untuk mengurai permasalahan ini, Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar hearing dengan para kepala Puskemas dan pejabat OPD terkait jajaran Pemkab Sidoarjo, pada Rabu (29/4/2026) sore.
Giat dengar pendapat (hearing) dipimpin Ketua Komisi D H. Dhamroni Chudlori berlansung gayeng dengan suasana terjalinya kemitraan dua lembaga pemerintahan tersebut. Lebih-lebih diwarnai joke-joke segar dilontarkan pimpinan, berikut anggota Komisi D yang hadir sehingga membuat suasana begitu cair,–tidak tegang, namun tetap fokus pada pembahasan masalaha subtansinya.
Beberapa anggota Komisi D ikut hearing di antaranya H. Usman M.Kes, H. Pujiono, H. Sutaji dan Hj. Fitrotin Hasanah. Sedangkan pihak eksekutif yang hadir yakni Ahmad Miusbahul Munir M.Si, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Sidoarjo, dan Kepala Bag. Hukum Komang Rai Warmawan, S.H., M.Hum. Ikut hadir direktur RSUD R Notopuro dr Atok Irawan Sp.P.M.Kes, Direktur RSUD Sibar dr Abdillah Segaf Alhadad MM, dan pejabat dari unsur Dinas Kesehatan Sidoarjo serta para kepala Puskesmas di Sidoarjo.
Dalam hearing terungkap bahwa sebanyak 31 Puskesmas di Sidoarjo yang berstatus sebagai BLUD rupanya belum mampu mandiri terutama dalam mengelola sumber daya manusia (SDM). Ketika diharuskan melakukan rekrutmen pegawai baru, menyusul adanya 1.671 nakes yang purna tugas pada tahun ini, rupanya terbentur ketidakkemampuan keuangan terutama menyangkut kebutuhan gaji pegawai baru.
Inilah persoalan yang diurai dalam hearing tersebut. “Sebagai BLUD, Puskesmas menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat, semestinya bisa mandiri. Namun yang terjadi Puskesmas masih ‘Banci’,” kata Dhamroni Chudlori, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo
Gus Dham, sapaan politikus PKB mengatakan sebagai BLUD memang idealnya tidak lagi menerima suntikan dana APBD untuk mendukung operasional. Soal BLUD itu telah diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 Tahun 2018.
Meski demikian, bukan berarti permasalahan ini tidak ada solusinya. “Dalam permasalahan ini harus berani melakukan diskresi. Kami di DPRD tentunya mendukung bila operasional Puskesmas ditopang dana APBD, terutama untuk kebutuhan gaji pegawai baru,” ujarnya.”Hanya saja harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke Mendagri,” tambah Gus Dham. (suy)










