Sidoarjo – cakrajatim.com: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan kemiskinan, pada Selasa (3/11/2026) dibahas komisi D adalah inisiasi legilastif yang diproyeksikan sebagai pengganti Perda Nomor 2 Tahun 2016 .
Rapat pembahasan Raperda kali ini memasuki tahap harmonisasi dipimpin Ketua Komisi D H. Dhamroni Chudlori didampingin wakilnya, Bangun Winarso.
Merujuk UU nomor 13 Tahun 2011 bahwa kewenangan melakukan pendataan dan pengelolaan warga miskin adalah pemerintah pusat,–Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Hanya saja yang menjadi persoalan data hasil pendataan, seperti merujuk hasil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) masih berpolemik masyarakat, karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Begitu pula dalam penyaluran beberapa program bantuan, seperti Program Keluarga Harapan ( PKH) berupa uang tunai, maupun bantuan sembako telah menyisahkan persoalan di lapangan.
Menurut Gus Dham, sapaan ketua Komisi D bahwa fenomena persoalan yang muncul karena masih ada kasus penyaluran bantuan warga miskin kurang tepat sasaran. “Itu juga terjadi di Sidoarjo. Banyak warga semestinya berhak bantuan berdasarkan fakta di lapangan, tapi tidak tercatat sebagai penerima. Sebaliknya, ada warga yang semestinya tidak berhak, tetapi mereka mendapatkan bantuan itu,” ujarnya.
Ironisnya, menyikapi persoalan, pihak pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan merubah data. Kata lain yang bisa dilakukan hanya mengusulkan sebagai data tambahan, namun itu pun tidak pernah difollow up oleh pusat. Sehingga data tambahan itu pun tidak ada artinya, hanya menjadi sebuah catatan di kertas saja. “Terbukti banyak warga yang faktanya masuk ketegori tidak mampu tetap tidak tercatat sebagai penerima bantuan. Dan selama ini tidak pernah menerima bantuan, itu jumlah banyak,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Gus Dham, pihaknya menilai pentingnya adanya pasal di Raperda yang mengatur kewenangan Pemkab Sidoarjo melakukan mendataan warga miskin sesuai fakta di lapangan. Meski tidak bisa mengubah data pusat, namun dinilai urgen sebagai pendamping sekaligus dapat menjadi acuan pelaksanaan program bantuan dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
“Bantuan itu bisa dari pusat, provinsi dan kabupaten. Nah, melalui data yang kita buat,–apakah sebagai pendamping tentunya bisa disisir mana warga miskin yang berhak tapi belum mendapatkan bantuan, bisa dicover melalui program pengentasan kemiskinan dengan anggaran APBD,” tegasnya.
Dalam Raperda ini, Gus Dham maupun Bangun Winarso menambahkan materi yang termuat di pasal demi pasal akan mengatur lebih konkret dan tegas terkait tugas dan kewenangan Pemkab Sidoarjo dalam menanggulangin kemiskinan. “Meski terjadi penurunan, angka kemiskinan Sidoarjo masih tercatat 4,38 persen,” ujarnya. (hd)









