• Kontak Kami
20 September 2026
Cakra Jatim
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
Cakra Jatim
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Merasa Tak Bersalah, Ari Suryono Bantah Tuduhan JPU

cakrajatim by cakrajatim
18 September 2024
in Pemerintahan
0
Merasa Tak Bersalah, Ari Suryono Bantah Tuduhan JPU
0
SHARES
147
VIEWS
Share on TwitterShare on FB

Cakrajatim.com – Sidoarjo: Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono membantah semua tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara yang digelar di Pengadilan Tipikor Jl Raya Juanda Rabu (18/9) pagi hingga siang tadi.

Bantahan Ari ini disampaikan dalam nota pledoi yang dibacakan secara bergantian oleh tim penasehat hukumnya di hadapan 3 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang mengadili perkaranya.

RELATED POSTS

Siswa SDN Sarirogo Kehilangan Selera Makan

Kalah di PTUN, Bupati Subandi Berniat Banding

Nota pledoi/pembelaan Ari Suryono ini sekaligus sebagai jawaban atas tuntutan JPU KPK dalam sidang sebelumnya,dimana JPU KPU menuntut Ari dengan hukuman kurungan selama 7 tahun 6 bulan, membayar/Mengembalikan uang pengganti/TPPU (Tindak pidana pencucian uang) sebesar Rp 7.3 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
.
Dalam nota pembelaannya Ari Suryono dengan tegas menolak semua dalil-dalil yang digunakan jaksa penuntut umum yang intinya menyebut dirinya dalam kasus pemotongan dana insentif terhadap 77 pegawainya,selaku pemegang kewenangan sebagai kepala BPPD adalah orang yang seharusnya paling bertanggung jawab terhadap terjadinya praktek pemotongan tersebut.

Ari menjelaskan bahwa tuduhan JPU bertentangan dengan fakta kejadian yang sebenarnya juga menurutnya pemotongan dana insentif yang disebut sebagai dana sodaqoh dari para 77 pegawai penerima insentif itu sudah terjadi jauh sebelum ia menjabat sebagai Kepala BPPD.

“Bahwa pemotongan dana insentif terhadap pegawai itu sudah terjadi sejak tahun 2014 saat Kepala BPPD (dulu DPPKA) dijabat Almarhum Joko Sentosa”tegas Ari
Ditambahkan Ari bahwa ia hanya melanjutkan kebijakan-kebijakan yang telah di terapkan oleh kepala BPPD sebelumnya.

Lebih jauh Ari mengemukakan, bahwa ia tidak pernah membuat perintah baik secara tertulis maupun lisan, serta memaksa para pegawai untuk menyetorkan uang insentif tersebut.

“Segala bentuk shodaqoh insetif itu adalah kesepakatan bersama sebelum saya menjabat” terang terdakwa Ari Suryono.
Ari menjelaskan dalam pledoinya, tidak pernah mengetahui berapapun nominal uang dari masing-masing pegawai yang telah di kumpulkan itu. Menurutnya, dikarenakan ia tidak pernah memberi ancaman apabila tidak setor shodaqoh ataupun kekurangan bayar uang itu.

“Secara teknis selama ini sebelum saya menjabat, semua dilakukan oleh terdakwa Siska Wati”ungkap Ari.

Sebagai penutup atas pernyataan pembelaan dirinya,Ari memohon dihadapan Majelis Hakim, untuk mengembalikan semua hak dan kedudukannya sebagimana sebelumnya,termasuk kepada keluarga yang dicintai yang selama ini ikut menanggung beban moril dan psykologis yang berat.

Berdasarkan fakta persidangan yang telah berjalan sebelumnya, menurut Ari tidak ada kerugian negara sedikitpun yang telah di timbulkan dari perkara itu.

Ia juga kembali memohon dihadapan Majelis Hakim, diusianya yang hampir memasuki masa pensiun untuk mengizinkannya kembali menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena, beberapa prestasi saat ia menjabat sebagai Kepala Badan BPPD Sidoarjo telah ia raihnya untuk Sidoarjo.

“Atas nama pribadi dan keluarga saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan yang terjadi, saya ucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang mulia, semoga tuhan yang maha Esa merahmati kita semua” ucap Ari dengan nada berat.

Karena sudah tidak ada tambahan keterangan baik dari penasehat hukum terdakwa maupun JPU KPK Majelis Hakim akhirnya menutup sidang dan membuka kembali sidang pada tanggal 30 September guna memberi kesempatan kepada JPU KPK untuk menyusun sekaligus membacakan nota Replik.(hd)

SendTweetShare
cakrajatim

cakrajatim

Related Posts

Siswa SDN Sarirogo Kehilangan Selera Makan

Siswa SDN Sarirogo Kehilangan Selera Makan

by cakrajatim
23 Juli 2026
0

​Sidoarjo – cakrajatim.com: Keberadaan kandang ayam petelur milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo, memicu protes warga. Lokasi...

Kalah di PTUN, Bupati Subandi Berniat Banding

Kalah di PTUN, Bupati Subandi Berniat Banding

by cakrajatim
19 Juli 2026
0

Sidoarjo - cakrajatim.com:Pemkab Sidoarjo kalah oleh warga Perum Mutiara Regency , yang menggugat pembongkaran tembok untuk integrasi jalan antar perumahan....

DPRD Sidoarjo Minta Kawasan PSK “krengseng” di Tutup

DPRD Sidoarjo Minta Kawasan PSK “krengseng” di Tutup

by cakrajatim
16 Juli 2026
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: Tempat mangkal PSK (Pekerja Sex Komersial) di kawasan lokalisasi Krengseng,  Desa Jeruk Gamping, kecamatan Krian, mengundang keseriusan...

Kontraktor Patut Diblacklist

Kontraktor Patut Diblacklist

by cakrajatim
16 Juli 2026
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: Pemkab Sidoarjo diminta mem-black list kontraktor nakal dan memberi sanksi pejabat yang terlibat pelaksanan proyek senilai Rp...

DPRD Sidoarjo Prihatinkan HIV/AIDS

DPRD Sidoarjo Prihatinkan HIV/AIDS

by cakrajatim
12 Juli 2026
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: DPRD Kabupaten Sidoarjo prihatin atas kasus Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno-Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) di Sidoarjo yang cenderung meningkat. Tragisnya lagi,...

Next Post
Mendekati Pilkada, Optimisme Tim SAE Kian Menguat

Mendekati Pilkada, Optimisme Tim SAE Kian Menguat

Dinas Kominfo Sidoarjo Ajak Pers Jaga Kondusifitas Pilkada 2024

Dinas Kominfo Sidoarjo Ajak Pers Jaga Kondusifitas Pilkada 2024

BERITA POPULER

  • Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Kendaraan di Lebo, di Demo Sejumlah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anam dan Atok Lolos DCT, Umi Kaddah Terjungkal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paripurna DPRD Sidoarjo Hanya Dihadiri 16 Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertikaian Bashor dan Bambang Berujung ke BK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Pilihan

Aktivis PMII Sidoarjo Terobos Rapat Paripurna Sebelum Penandatangan Perubahan Raperda

Aktivis PMII Sidoarjo Terobos Rapat Paripurna Sebelum Penandatangan Perubahan Raperda

18 September 2026
Banggar DPRD Sidoarjo, Laporkan Perubahan 2026

Banggar DPRD Sidoarjo, Laporkan Perubahan 2026

18 September 2026
Cakra Jatim

CakraJatimdotcom menghadirkan berita lokal Surabaya dan Jawa Timur dengan isu terkini dari politik, pemerintahan dan lifestyle dengan Cepat dan Tepat.

Susunan Redaksi

  • Kontak Kami

© 2020 CakraJatim.com

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Travel
  • LandScape
  • Kuliner

© 2020 CakraJatim.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In