Sidoarjo – cakrajatim.com:
Pemkab Sidoarjo kalah oleh warga Perum Mutiara Regency , yang menggugat pembongkaran tembok untuk integrasi jalan antar perumahan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya resmi mengabulkan seluruh gugatan warga Perumahan Mutiara Regency terhadap Bupati Sidoarjo, Subandi.
Putusan perkara Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY ini dibacakan secara daring, Jumat (17/07/2026) oleh Majelis Hakim yang diketuai Reza Adityatama, SH. Dengan hasil ini, tindakan Pemkab Sidoarjo yang membongkar tembok pembatas perumahan dinyatakan tidak sah secara hukum.
Majelis Hakim PTUN Surabaya secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo maupun pihak intervensi. Berikut adalah poin – poin utama amar putusannya.
Pembongkaran Tidak Sah. Menyatakan tindakan Pemkab Sidoarjo membongkar tembok pembatas tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertahankan.
Wajib Memulihkan Keadaan. Menghukum Bupati Sidoarjo untuk membangun kembali tembok pembatas tersebut seperti kondisi semula.
Denda Perkara.
Bupati bersama tergugat intervensi dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.286.000.
di sisi lain menganggap, Keputusan PTUN itu belum final dan belum inkrah. Masih ada keadilan di jenjang peradilan di atasnya, yaitu banding ke PTTUN,” tegas salah satu Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Dinas tersebut menjelaskan bahwa penegakan PSU di Mutiara Regency didasarkan pada regulasi yang kuat, yakni Perbup Sidoarjo No. 16 Tahun 2017 jo. Perbup No. 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan, serta Perda Sidoarjo No. 10 Tahun 2014. Berdasarkan aturan tersebut, Pemkab memiliki wewenang penuh untuk mengambil alih dan membongkar pembatas jalan atau tembok demi kepentingan integrasi dan penyediaan fasilitas umum.
”Saya pastikan Bupati Sidoarjo atas nama Pemkab Sidoarjo menang pada PTTUN saat banding hingga inkrah,” ungkapnya dengan nada penuh optimisme. (hd)









