Sidoarjo – cakrajatim.com: Pemkab Sidoarjo diminta mem-black list kontraktor nakal dan memberi sanksi pejabat yang terlibat pelaksanan proyek senilai Rp 6,2 miliar.
Diduga terjadinya kelebihan bayar,– berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim ini, akibat pengawasan lemahnya kinerja konsultas dan pengawas dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dibawah tanggungjawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Saat itu PPKomnya dijabat Muh Lutfi, yang sekarang menjabat Kasi Pembangunan Kantor Kecamatan Buduran.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo dijabat Dr Tirto Adi, yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran. Sedangkan Bidang Sarpras sebagai pelaksana kegiatan proyek itu, dijabat Indar Hidayanti. “Tentunya tidak hanya kontraktor, pejabat yang terlibat proyek itu semestinya ikut tanggungjawab.
Parkara ini rupanya menjadi perhatian kalangan kontraktor di Sidoarjo, bahkan dianggap bisa menjadi preseden buruk. Impactnya juga mendegradasi kepercayaan terhadap rekanan yang bergerak di bidang usaja jasa konstruksi di Sidoarjo.
“Ini bukan soal asumsi, tapi sudah bukan rahasia lagi terjadinya kelebihan bayar proyek SMPN 2 Prambon itu berindikasi akibat terjadinya penyelewengan. Ini tanggungjawab kontraktor untuk segera menyelesaikan, juga konsultan pengawas dan PPKom ikut bertanggung jawab,” ujar pengusaha kontraktor lainnya saat nongkrong sore di sebuah kafe di Sidoarjo. “Indikasi dugaan adanya main mata cukup kuat sehingga proyek itu bermasalah,” tambahnya. Di antaranya, ada beberapa pekerjaan belum dilaksanakan, tapi proyek sudah diserahterimakan. “Atau ada beberapa item yang sudah dikerjakan, tapi tidak sesuai dengan speck teknis. Misalnya cacat mutu atau terjadi penurunan speck tanpa ada justifikasi teknis,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pihaknya berharap Pemkab Sidoarjo benar-benar bersikap tegas. Bahkan harus ada batas masa akhir (deadline) bagi pihak kontraktor untuk mengembalikan kelabihan bayar tersebut. “Infonya, ada beberapa kasus sama di tahun-tahun sebelumnya dan juga belum kelar. Jadi Pemkab harus tegas, bila perlu diproses hukum agar ada efek jerah,” ujarnya. “Agar ini tidak menjadi preseden buruh,” timpalnya.
Sementara itu, Rachmad Hidayat, Kepala Bidang Sarpras Dinas Pendidikan Sidoarjo, Rachmad Hidayat mengaku tidak banyak mengetahui terkait pelaksanaan secara teknis proyek pembangunan SMPN 2 Prambon. “Proyek itu dilaksanakan sebelum saya menjabat. Dan secara teknis pelaksaan di lapangan itu Pak Lutfi. Dia sebagai PPKomnya, dan ikut mendampingi saat BPK melakukan peninjauan ke lokasi,” ujarnya. (hd)
DPRD Sidoarjo Minta Kawasan PSK “krengseng” di Tutup
Sidoarjo - cakrajatim.com: Tempat mangkal PSK (Pekerja Sex Komersial) di kawasan lokalisasi Krengseng, Desa Jeruk Gamping, kecamatan Krian, mengundang keseriusan...










