Sidoarjo – cakrajatim.com: Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana, menyampaikan semua bukti tentang praktek pengkerdilan terhadap eksistensi jabatan Wakil Bupati.
Wabup Mimik berapa di kantor kementerian Dalam Negeri, Senin (6/10) kemarin untuk menyampaikan keterangan berbagai perlakuan yang dialami saat menduduki jabatan wakil Bupati. Diantaranya, penghilangan eksistensi jabatan wakil bupati.
Hal itu dibenarkan Rahmat Muhajirin, ketua dewan penasehat DPC Gerindra Sidoarjo, yang mendampingi, Mimik Idayana, selama menyampaikan keterangan di Inspektorat Jendral Kemendagri.
Ia menunjukkan segebok surat Bupati kepada seluruh OPD yang tidak terdapat unsur wakil Bupati dalam aturan itu. Yang ada adalah kewenangan Bupati dan Sekdakab. Ketentuan dalam surat Bupati ini diterbitkan tahun 2022 yaitu semasa Bupati Sidoarjo dijabat Gus Muhdlor Ali.
Surat ini tidak mengalami perubahan satu katapun saat Bupati Subandi. Setelah dipelajari, Rahmat merasa yakin bahwa surat yang ditujukan pada semua OPD ini untuk menghilangkan eksistensi jabatan Wabup.
“Ini sudah saya sampaikan ke Irjen Kemendagri, dan kementrian juga heran dengan aturan ini. Kementrian akan melakukan pertemuan dengan wakil gubernur se Indonesia, untuk meluruskan aturan Bupati Sidoarjo ini.
Dan selanjutnya menjadi tugas wakil gubernur untuk menyampaikan pelurusan surat ini ke daerah.
Hubungan kerja antara Bupati Subandi dan wabup Mimik yang rusak sempat jadi pergunjingan di pusat. Dalam masalah pelantikan pejabat, sampai adanya fitnahan pejabat tinggi daerah kepada Rahmat perihal konsolidasi 354 pejabat yang akan dilantik. “Tidak benar, ini fitnahan kejam kepada saya” Terangnya.
Mimik adalah pejabat terakhir yang menyampaikan persoalannya ke kementrian. Pekan lalu Bupati Subandi, Inspektorat, Anjar dan kepala BKD, Misbach sudah memberikan keterangan. (hds)