Sidoarjo – cakrajatim.com: Wakil bupati menerima
Sebanyak 8 orang warga perwakilan perumahan Mutiara City mendatangi kediaman Wabup Mimik Idayana di Candi, Sabtu (18/10)
Untuk mengadukan soal hak perumahan Mutiara City yang dijanjikan pengembang PT Purnama Indo Investama saat penawaran produk perumahan kepada konsumen tentang akses jalan integrasi ke perumahan Mutiara Regency dan Mutiara Harum. “Kami tertarik membeli rumah Mutiara City yang lumayan mahal lantaran ada janji akses jalan integrasi itu, ” ujar Raka didampingi warga lain Rahmat, Bernard, Wayan, Sherly, Fano dan Dewi.
Perwakilan warga Mutiara City yang somasi PT Purnama Indo Investama
Menurut Raka, janji akses jalan integrasi disampaikan pengembang saat promosi perumahan tahun 2019 hingga 2020 dan pada Oktober 2023, pihak pengembang janji akan mewujudkan akses jalan integrasi paling lambat 31 Desember 2025 atau 31 Januari 2026, namun sampai saat ini ternyata janji tersebut belum juga terealisasi.
“Kami sudah menyampaikan somasi 1 ke pengembang soal itu tanggal 26 Juni 2025, namun tidak direspon dan kemudian kami sampaikan lagi somasi tanggal 18 Juli 2025 juga tidak direspon, maka kami akan kirimkan somasi ketiga ke pengembang PT Purnama Indo Investama, jika somasi kita tidak diwujudkan integrasi jalan Mutiara City ke Mutiara Regency maka kami tempuh langkah hukum sesuai aturan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Raka menegaskan bahwa tujuan warga Mutiara City mengadu ke Wabup Mimik tidak lain karena janji pengembang mengenai akses jalan integrasi. “Warga menagih hak atas janji pengembang,” katanya.
Wabup Mimik Idayana menyampaikan terima kasih atas pengaduan warga Mutiara City terkait akses jalan integrasi. “Nanti kita sampaikan ke Bupati Subandi tentunya dengan mempertimbangkan site plan dan Andalalin yang sudah disetujui.
‘Saya sangat menyayangkan pihak pengembang menjajikan hal-hal yang apabila tidak sesuai dengan Site plan dan Andalalin. Yang jelas Pemkab akan mencari solusi yang terbaik bagi semua warga, mohon bersabar,” ujar Wabup Mimik Idayana.