Sidoarjo – cakrawala.com: ada seorang wanita berisial Tw di pusaran transaksi jual beli perangkat desa di kecamatan Tulanga. Dari pengembangan terbaru terungkap 4 Kades dan 1 wanita yang sudah dinyatakan sebagai tersangka.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan jumlah tambahan tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan. Tim JPU Kejari Sidoarjo memastikan jumlah tambahan tersangka dalam kasus ini, ada lima orang.
Kelima tersangka itu, salah seorang diantaranya merupakan pihak swasta yang menyambungkan tiga tersangka sebelumnya yang sudah ditahan sejak penyidikan di Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo sebagai koordinator yang menyambungkan dengan sejumlah oknum panitia seleksi di tingkatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provisi Jatim. Sedangkan empat tersangka lainnya berstatus sebagai Kepala Desa (Kades) aktif di wilayah Kecamatan Tulangan.
“Sekarang tambahan tersangka kasus OTT dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan bertambah lima orang tersangka. Seorang perempuan pihak swasta dan empat Kades yang masih aktif menjabat di Kecamatan Tulangan.
Itulah hasil pengembangan penyidikan dengan tambahan lima tersangka baru diluar tiga tersangka lainnya yang sudah ditahan di Polresta Sidoarjo sejak penyidikan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi kepada republikjatim.com, Senin (20/10) malam didampingi dua staf Pidsus Kejari Sidoarjo.
Franky menjelaskan kelima tersangka yang baru ditetapkan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo itu diantaranya pihak swasta berinisial SP atau TW. Tugasnya diduga sebagai penghubung sekaligus koordinator para tersangka untuk disambungkan dengan oknum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim sebagai panitia pelaksana tes perangkat desa.
Sedangkan empat tersangka baru lainnya merupakan Kades yang masih aktif menjabat di desanya masing-masing. Keempat tersangka baru ini yakni SA, ZA, K dan S. Dari desa Punten, Kebaron, Kepadangan, Grabagan
“Tambahan kelima tersangka ini, semakin memperbanyak dan melengkapi berkas perkara penuntutan. Untuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kelima tersangka baru kami terima tadi dari penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo,” ungkapnya.
Sedangkan saat ditanya media kenapa kelima tersangka baru tidak ditahan, Franky mengaku bukan kewenangannya. Alasannya, perkara itu awalnya ditangani tim penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo.
“Kalau soal kenapa kelima tersangka baru ini tidak ditahan seperti tiga tersangka di awal perkara ini yang berkasnya dinyatakan lengkap alias P21, silahkan tanyakan ke penyidik kepolisian. Kenapa ada perlakuan berbeda dari total delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan ini,” tegasnya. (hd)