Sidoarjo – cakrajatim.com: Dinas P2CKTR Sidoarjo, menengarai masih ada developer yang berniat membohongi konsumen seolah menjual rumah. Padahal tanahnya tidak jelas.
Warga Perumahan Mapan Putra Sentosa Desa Mojoruntut, Krembung ke DPRD Sidoarjo, akibat status tanah yang tidak kunjung jelas, membuat Dinas P2CKTR Sidoarjo prihatin.
Ir. Bahruni Ariawan, M.M., Kepala DPPCKTR Kabupaten Sidoarjo,
memastikan pihaknya menyikapi fenomena pengembang nakal yang merugikan warga Sidoarjo.
Dinas P2CKTR siap menghentikan segala aktivitas pembangunan perumahan dilakukan developer yang terbukti tidak berizin, dan bila perlu dilakukan penindakan tegas sesuai peraturan yang ada.
“Kita sesalkan masih ada pengembang perumahan yang mengabaikan perizinan di Sidoarjo. Padahal dalam mendukung dunia usaha dan investasi di Sidoarjo diberi segala kemudahan, termasuk mengurus perizinan melalui sistem online OSS-RBA, maupun memanfaatkan layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jl. Lingkar Timur Sidoarjo,” jelasnya.
Masih menurut Bahruni, untuk meminimalkan kejadian serupa, pihaknya mendorong seluruh camat maupun kepala desa/kelurahan, agar mendeteksi segala aktivitas pembangunan perumahan di wilayahnya.
“Kami pastikan bertindak tegas. Begitu terbukti tidak ada izin, pasti distop aktivitasnya. Jangan melanjutkan pembangunan di lokasi, dan kita minta juga tidak melakukan jual-beli unit rumah maupun lahan kaplingan, sebelum perizinan keluar,” ujarnya.
Dikatakan, untuk membangun perumahan wajib mengurus izin legalitas untuk memastikan keamanan, kepatuhan tata ruang, dan sah secara hukum. Izin utama yang diperlukan saat ini adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),–sebelumnya IMB, mengatur desain dan spesifikasi bangunan telah memenuhi standar, dan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Pengembang harus sudah mengantongi izin lingkungan dan Amdal Lalin, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Selama ada itikat baik dari pengembang mengurus perizinan, dan segala persyaratan dipenuhi, saya pastinya prosesnya bisa segera selesai,” tegasnya.
Developer yang bandel, lanjut Bachruni, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas mengacu dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 134 dan Pasal 137,–mengatur sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi persyaratan, tidak memiliki izin, atau tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Juga merujuk PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman: Mengatur sanksi administratif hingga pencabutan izin. (hds)









