Sidoarjo – cakrajatim..com: Bank Delta Artha Sidoarjo terancam gagal menerima suntikan dana penyertaan modal dari Pemkab Sidoarjo pada APBD 2027.
Itu terungkap saat Badan Pembentunan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidoarjo menggelar rapat dengan Bag, Hukum Setda Pemkab Sidoarjo dan Bank Delta Artha, Selasa (27/20/2026) siang tadi. Menurut Deny Haryanto, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sidoarjo mengatakan, Raperda ini dijadwalkan tuntas pada tahun 2026.
Namun setelah melakukan kajian, rupanya pembahasan tidak bisa dilanjut karena masih dalam tahap penjadwalan harmonisasi di Bagian Hukum Setda Propinsi Jawa Timur. “Gagalnya pembahasan di DPRD ini juga karena eksekutif sendiri yang menarik pembahasan Raperda tersebut,” tuturnya.
Penyertaan modal oleh Pemkab Sidoarjo terhadap Bank Delta Artha ini merupakan tindaklanjut assement Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di mana, Pemkab Sidoarjo diwajibkan menyuntik dana sebagai penyertaan modal bank miliknya itu sebesar Rp 134 miliar. Saat ini yang sudah dilakukan baru Rp 34 miliar.
Namun satu sisi, bank milik Pemkab Sidoarjo ini juga tengah dirundung masalah kredit macet atau rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang nilainya sekitar Rp 83,8 miliar atau 8,47 persen,–melapuai batas aman ditetapkan OJK. Terkait kasus ini
Sofia Nurkrisnajati Atmaja Dirut BPR Delta Artha mengatakan Perda ini sangat krusial karena merupakan amanah dari OJK, terkait progres peningkatan modal dasar dari Pemkab Sidoarjo. “OJK memberikan penekanan bahwa modal dasar yang harus ditanamkan Pemda untuk BPR Delta Artha sebesar Rp 134 miliar. Sedangkan saat ini modal dasar itu masih sebesar Rp 34 miliar saja,” ujarnya.
Sehingga pihak tetap berharap tahun 2027 nanti Perda ini benar-benar bisa diselesaikan, karena NA nya juga sudah ada. “Ini untuk memenuhi apa yang diamanatkan OJK dalam rangka peningkatan kinerja keuangan BPR Delta Artha,” ujarnya.
Selain membahas Raperda penyertaan modal Bank Delta Tirta, rapat Bapemperda dipimpin ketuanya, Wahyu Lumaksono dihadiri beberapa anggota Bapemperda. Di antaranya, H. Usman M.Kes, Dhamroni Chudlori M.Si, dr Irda Bella dan Abud Asrofi, juga beberapa Raperda lainnya. Rapat itu telah disepakati pembahasan 9 Raperda untuk disahkan menjadi Perda pada 2026,–dari 25 Raperda yang diusulkan pada tahun 2025.
Dari Jumlah 9 Raperda yang disepakti dituntaskan itu, 4 Raperda di antaranya sudah tuntas, di antaranya Perda Pertanggung Jawaban APBD 2025 dan Perda PAK 2026, dan dua Perda inisiatif. “Agar pembahasan Reperda bisa berlanjut, kami minta dilengkapi dengan nota akdemik. Selama ini masih banyak Raperda yang diajukan tidak disertakan itu. Ini harus menjadi perhatian eksekutif,” ujar H. Usman, anggota Bapemperda DPRD Sidoarjo.
Sisi lain, Abah Usman, sapaan politikus senior dari fraksi PKB ini merespon positif usulan dari I Komang Rai Marwaman, Kabag. Hukum soal sanksi pelaku peredaran miras di Sidoarjo, seiring pembahasan Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang juga ikut dibahas DPRD Sidoarjo.
Yang mana, sanksi bagi pengedar atau memperjualbelikan miras berdasarkan Perda No. 10 Tahun 2013, relatif ringan, yakni denda Rp 1 juta atau kurungan maksimal 6 bulan penjara. Ironisnya, berkaca pada penindakan proses hukum yang terjadi selama ini pelaku hanya didenda Rp 500 ribu. Ini dinilai kurang memenuhi efek jerah.
“Kami setuju kalau dalam Perda baru nantinya sanksinya diperberat. Bahkan kalau bisa sanksinya bersifat komulatif. Selain denda, pelaku penjual miras dikenakan hukuman kurangan penjara agar terjadi efek jerah,” tegas Abah Usman. (hs)









