Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) yang semula dijadwalkan pada 2020 ditunda hingga usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pandemi covid-19 menjadi salah satu pertimbangan menunda pelaksanaan Pilkades 2020.
“Kita tunda setelah pilkada karena kita melihat pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol covid-19 seperti halnya pada pilkada,” kata Tito, Jakarta, Kamis, 12 November 2020.
Pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa. Kemendagri mengeluarkan aturan baru agar pelaksanaan pilkades dilaksanakan setelah pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan.