Sidoarjo – cakrajatim.com: Pemerintah Desa (Pemdes) Sidokepung, Kecamatan Buduran pada tahun 2023 lalu mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebanyak 1.000 bidang.
Namun program PTSL Desa Sidokepung tahun 2023 itu sempat dihentikan, karena ada penolakan warga terkait kebijakan ES selaku Kepala Desa (Kades) Sidokepung yang mewajibkan para pemohon ajudikasi untuk menggunakan jasa notaris terkait alas hak perolehan tanah, sebagai salah satu syarat permohonan pengajuan ajudikasi PTSL.
Program PTSL akhirnya dilanjutkan setelah ada mediasi yang melibatkan dari unsur Kecamatan Buduran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, BPN Sidoarjo, panitia, Pemdes dan perwakilan warga Sidokepung.
Dalam mediasi itu telah disepakati bahwa warga atau para pemohon ajudikasi PTSL untuk mengurus alas hak perolehan atas tanah tidak diwajibkan ke notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai syaratnya.
Masyarakat dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 untuk satu pembelian patok, materai, dan operasional panitia. Akan tetapi dalam pelaksanaannya semua warga yang ikut progam PTSL ini harus membeli patok dan materai lagi.
“Saya sudah bayar Rp 150 ribu untuk biaya pendaftaran, yang katanya untuk pengadaan patok dan materai. Tapi, saya masih disuruh beli materai dan patok sendiri. Dan semua warga yang daftar juga beli patok dan materai sendiri, mas,” kata Agung, salah satu warga Desa Sidokepung, Sabtu (08/03).
Diungkapkan oleh Agung bahwa dirinya sampai harus menggadaikan sepeda motornya guna melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) miliknya, sebagai salah satu syarat agar bisa didaftarkan ke program PTSL. (hd)