Di musim lelang proyek Sidoarjo awal tahun 2021, perlu mewaspadai kinerja Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan). Dari kasus hukum beberapa pejabat yang ditangani KPK tahun 2020, dengan nyata dipersidangan terlihat betapa “cantiknya” permainan Pokja dalam mengkondisikan lelang. Belajar dari kasus ini jangan2 mereka sekarang makin canggih hehehe.
Dalam.persidangan tahun lalu di PN Tipikor Juanda 2020, tergambar oknum Pokja ini bergerak lincah melakukan pertemuan2 dengan rekanan di Surabaya dan Sidoarjo. Pembagian tugas liar dilakukan di luar kantor, ada yang bagian menerima uang walaupun uang itu dikembalikan setelah terendus KPK dan ada pula pembicaraan tertutup antara oknum dengan rekanan. Uang dari rekanan itu untuk memuluskan agar rekanan dimenangkan ( entah bagaimana caranya).
Misalnya dengan menambah persyaratan yang tidak masuk akal. Seperti SKT ( Surat Keterangan Tenaga Ahli) untuk bidang ahli yang aneh2. Namun untuk rekanan yang sudah dikondisikan Pokja ULP diberikan persyaratan (SKT) yang memudahkan. Bagi oknum Pokja ULP yang berniat jahat tentu bukan soal sulit mengkondisikan hal – hal semacam ini.
Praktek kejahatan administrasi yang terstruktur ini hendaknya jangan diulang lagi karena kerugiannya amat dahsyat. Kerugian pasti dialami pemerintah, masyarakat dan juga rekanan yang profesional. Unsur kerugian negaranya amat kuat. Hasil pekerjaan jadi berantakan karena cost yang dikeluarkan rekanan untuk oknum pasti berkorelasi dengan pekerjaan fisik Jadi para petugas pokja ULP jangan berpikir untuk mengulangi hal sama.